Bawaslu Purbalingga Tertibkan APK Pemilu Di Tempat Ibadah

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Purbalingga melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rembang, menertibkan Alat peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan, Selasa (19/2) siang. APK yang ditertibkan berupa 50 baliho dan 15 bendera partai politik.


Ketua Panwaslu Kecamatan Rembang Sutono mengatakan, penertiban dilakukan terhadap APK yang pemasanganya tidak seauai dengan ketentuan. Untuk penertiban kali ini dilakukan di dua desa yakni Desa Losari dan Desa Bantarbarang.

Dari hasil penertiban, ditemukan sejumlah APK yang melanggar yaitu yang terpasang di lokasi terlarang seperti lapangan, tempat ibadah maupun sekolahan. Total ada 65 APK yang ditertibkan terdiri dari 50 baliho dan 15 bendera partai politik," kata Sutono, Selasa (19/2).

Dikatakan Sutono, APK yang ditemukan melanggar sebagian besar akibat dipasang di lokasi terlarang. Lokasi yang dilarang untuk pemasangan AKP diantaranya fasilitas umum, tempat ibadah, lapangan maupun sekolahan.

APK yang dipasang melanggar tersebut, kami amankan dan kepada pemiliknya bisa mengambil di Panwaslu Kecamatan Rembang untuk dipasang kembali di lokasi yang sesuai peruntukannya," katanya.