Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Purbalingga melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rembang, menertibkan Alat peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan, Selasa (19/2) siang. APK yang ditertibkan berupa 50 baliho dan 15 bendera partai politik.
- Nyolong Start, Bacalon Dandan Kembalikan Formulir Pilwakot Ke PDI-P Salatiga
- Nyalon Walikota Lewat PSI, BEP Dapat Perintah Langsung dari Kaesang Pangarep
- Teguh Prakosa-Bambang Nugroho Dorong Agenda Haul Habib Ali Jadi Wisata Religius
Baca Juga
Ketua Panwaslu Kecamatan Rembang Sutono mengatakan, penertiban dilakukan terhadap APK yang pemasanganya tidak seauai dengan ketentuan. Untuk penertiban kali ini dilakukan di dua desa yakni Desa Losari dan Desa Bantarbarang.
Dari hasil penertiban, ditemukan sejumlah APK yang melanggar yaitu yang terpasang di lokasi terlarang seperti lapangan, tempat ibadah maupun sekolahan. Total ada 65 APK yang ditertibkan terdiri dari 50 baliho dan 15 bendera partai politik," kata Sutono, Selasa (19/2).
Dikatakan Sutono, APK yang ditemukan melanggar sebagian besar akibat dipasang di lokasi terlarang. Lokasi yang dilarang untuk pemasangan AKP diantaranya fasilitas umum, tempat ibadah, lapangan maupun sekolahan.
APK yang dipasang melanggar tersebut, kami amankan dan kepada pemiliknya bisa mengambil di Panwaslu Kecamatan Rembang untuk dipasang kembali di lokasi yang sesuai peruntukannya," katanya.
- Koalisi PDI-P, Gerindra, PPP, Golkar, Demokrat Siap Usung Grengseng-Sahid Pilbup Magelang
- Pilwakot Semarang, Pengamat: Siapa Cepat Menentukan Nasibnya
- Jelang Kampanye Dimulai, Andika-Hendi Tak Siapkan Target Didapatkan