Bawaslu Salatiga Cium Gelagat Mantan Napi Nyaleg, Agung : Akan Kami Kawal Karena Menjadi Perhatian Serius

Ketua Bawaslu Kota Salatiga Agung Ari Mursito.
Ketua Bawaslu Kota Salatiga Agung Ari Mursito.

Bawaslu Kota Salatiga telah mencium adanya bacaleg calon legislatif (Bacaleg) berstatus Narapidana / Napi yang akan diajukan menggantikan bacaleg sebuah parpol besar.


Kepada RMOLJateng, Ketua Bawaslu Kota Salatiga Agung Ari Mursito menandaskan jika pihaknya akan terus mengawal terkait mantan Napi yang akan diajukan sebagai Bacaleg dengan melihat syarat dan ketentuan berlaku.

"Makannya, kami akan terus mengawal terkait mantan Napi yang akan diajukan sebagai Bacaleg dengan melihat syarat dan ketentuan berlaku," kata Agung, Sabtu (1/7).

Salah satu syarat itu, ungkap dia, adalah sang mantan Napi harus mengumumkan statusnya ke media massa baik secara cetak maupun elektronik.

Pihaknya juga akan melihat apakah keputusan Menkumham terkait massa tahanan yang bersangkutan telah selesai apa belum.

Sementara, adanya perubahan nama-nama Bacaleg menjadi kewenangan Parpol pengusung. Dan saat ini, sampai dengan bulan September mendatang masih agenda menuju Daftar Calon Sementara (DCS).

"Perubahan Bacaleg memang kewenangan Parpol. 'Kan' masih di bulan September awal. Sekarang 'kan' masih masa perbaikan untuk persyaratan bacaleg menuju DCS," terangnya.

Setelah itu, lanjut dia, baru memasuki masa pengajuan Bacaleg pada bulan September. Jika memang akan ada Parpol menggantikan, ia menganggap hal tersebut sah-sah saja.

Hanya saja, terkait adanya keluh kesah salah satu Parpol yang menyinggung soal Bacaleg berstatus mantan narapidana/napi agar Bawaslu cermat, Agung menegaskan memang menjadi perhatian khusus pihaknya.

"(Kekhawatiran Parpol lain) saya sendiri tidak tahu persis 'ya'. Yang santer ini 'kan' terkait mantan Napi yang akan diajukan sebagai Bacaleg pada bulan September mendatang. Kami dengar informasinya juga," imbuh dia.