Bawaslu Salatiga Terima Aduan Pemasangan Bendera Parpol di Kawasan Gereja

Bendera Parpol yang terpasang di lingkungan tempat peribadatan.
Bendera Parpol yang terpasang di lingkungan tempat peribadatan.

Bawaslu Kota Salatiga menerima aduan dari masyarakat terkait pemasangan bendera partai di sekitar tempat peribadatan.


Ketua Bawaslu Kota Salatiga Agung Ari Mursito mengatakan, pengaduan ini menjadi bagian dari tahapan Pemilu 2024.

"Sejak 14 desember yang lalu setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, (pengawasan) menjadi bagian harus kami awasi," kata Agung Ari Mursito kepada RMOLJateng, Selasa (17/1).

Agung pun mengungkapkan, kronologi adanya pengaduan dari pihak gereja di Salatiga yang mengeluhkan adanya bendera Partai terpasang di depan tempat peribadatan.

"Karena ada laporan dari Majelis GKJ Salatiga Utara terkait pemasangan spanduk pengurus PDI-P dan Partai Demokrat di pagar gereja tanpa ijin," kata Agung.

Padahal, kawasan Gereja sendiri akan digelar ibadah Natal di Gereja tersebut.

Kemudian, Bawaslu Kota Salatiga menghubungi Satpol-PP dan LO ke dua Parpol agar menggeser atau melepas. Melibatkan Panwascsn, pencopotan pun dilakukan.

"Pemasangan spanduk di sekitar tempat ibadah, pemasangan bendera parpol dekat atau di instansi pemerintah akan langsung dikomunikasikan dengan Satpol-PP dan LO Parpol untuk digeser," terangnya.

Ada juga pelaporan pada tanggal 9 Januari 2023 lalu dari kelurahan Tingkir Tengah dan Cebongan terkait pemasangan bendera PDI-P dalam rangka HUT yang berada di dekat instansi tersebut.

Sama dengan laporan sebelumnya, Bawaslu menghubungi Satpol-PP  dan LO PDI-P agar bisa digeser.

"Kita bersyukur, langsung ditindaklanjuti parpol terkait," terangnya.

Agung mengakui, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan teguran kepada Parpol terkait karena sejauh ini pihak terkait merespon dengan baik bila ada keberatan dari warga.

Namun demikian, Bawaslu Kota Salatiga sendiri saat ini masih menunggu aturan baku dari KPU terkait jedah waktu setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu.

"Kami masih nunggu aturan dari KPU terkait jeda waktu yang panjang ini setelah ditetapkan sebagai peserta hingga November 2023 nanti. Kan hanya boleh sosialisasi, dilarang berkampanye," ucapnya.