Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Sukoharjo mempertanyakan kejelasan sikap dan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo.
- Rakyat Mulai Tak Percaya Jokowi, Gerindra Optimis Prabowo Menang
- Taj Yasin (Cagub) Dan Dico (Cawagub) Unggul Dalam Survei Sebagai Kepala Daerah Jawa Tengah
- Pilkada Sukoharjo 2024 Berjalan Lancar, Bupati Tinjau Langsung Sejumlah TPS
Baca Juga
Terkait pemanggilan klarifikasi ASN, FK-LSM menuding Bawaslu tidak konsisten.
Sebelumnya dalam sebuah forum resmi, anggota FK-LSM sempat mempertanyakan soal keabsahan baliho Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, yang disebut sebagai bakal calon wakil bupati.
"Kami bingung sikap Bawaslu, dulu saya sempat tanya apakah boleh Sekda memasang baliho ditulis bakal calon wakil bupati. Tapi dijawab itu belum kewenangan Bawaslu. Bawaslu bekerja setelah ada tahapan pencalonan di KPU," kata anggota FK-LSM Joko Cahyono, pada sejumlah awak media, Jumat (21/2).
Dia mempertanyakan, masih ada pemanggilan ASN meski dengan alasan perintah dari KASN.
"Kami minta Bawaslu bekerja sesuai aturan, kalau dulu jawabannya boleh tapi kok sekarang menganggap itu aturan yang dilanggar," tandasnya.
Ditambahkan Edi Budiyono, Ketua FK-LSM, ia menyarankan Bawaslu harus fair dan objektif, pemanggilan ASN ini menunjukkan Bawaslu sewenang wenang menjalankan tugasnya.
"Kedudukan Bawaslu harusnya sebagai wasit yang menjalankan tugas sesuai aturannya," tandas Edi.
Dikonfirmasi mengenai tudingan FK-LSM tersebut, Bawaslu Sukoharjo meminta semua pihak bisa memahami aturan kinerja Bawaslu Sesuai UU Pilkada nomor 10 tahun 2016.
"Perlu dipahami, pada pemanggilan klarifikasi lima ASN ini kita hanya meminta keterangan. Klarifikasi ini bukan untuk memutuskan ASN tersebut bersalah atau tidak. Hasilnya akan kita sampaikan KASN," tandasnya.
Hal ini mengacu pada pasal 30 huruf e UU nomor 10/2016, tentang tugas wewenang Bawaslu kabupaten. Diantaranya meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang.
Termasuk menyikapi pernyataan Bupati Sukoharjo sebelumnya, yang mengatakan bila mengacu pada PKPU, tidak ada yang dilanggar, karena belum masuk tahapan kampanye.
"Aturan yang digunakan adalah soal netralitas ASN, bukan masuk tahapan kampanye pilkada sesuai PKPU. Karena kalau bicara tahapan Pilkada sudah dimulai sejak launching 1 Oktober," imbuhnya.
Bambang juga menambahkan kasus klarifikasi ASN, saat ini juga terjadi di sejumlah kabupaten/ kota di Indonesia. Seperti di Kabupaten Bandung, Kabupaten Pasaman Sumatera Barat dan Kota Surabaya.
- KPU Batang Siap Gelontorkan Rp23,6 Miliar untuk Honor KPPS
- Penjaringan Cabup dan Cawabup PDIP Karanganyar Resmi Ditutup, Total Ada Tujuh Pendaftar
- Koalisi Semarang Maju Resmi Usung Yoyok Sukawi sebagai Calon Wali Kota