Bawaslu Tidak Boleh Diamkan 35 Kasus Politik Uang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituntut untuk segera mengusut tuntas 35 kasus politik uang yang terjadi pada masa tenang Pilkada serentak 2018 di beberapa daerah.


Seperti di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah dan lain-lain.

Tuntutan itu disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadhil Ramadhanil dalam diskusi bertajuk "Evaluasi Kritis Pelaksanaan Pilkada Serentak" di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (3/7).

"Kita tentu berharap 35 kasus yang ditemukan pada masa tenang itu bisa dituntaskan atau paling tidak ada kesimpulan terhadap kasus yang ditangani tersebut," tegasnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Fadli menekankan, jangan sampai 35 kasus yang sudah sampai ke tahap verifikasi, penyelidikan dan pemeriksaan itu tidak ada kelanjutannya.

"Jangan sampai kemudian sudah ada 35 kasus politik uang, tapi kemudian tidak terupdate lagi sejauh mana perkembangan kasus tersebut," ujarnya.

Kalaupun memang penyelenggara Pemilu menemukan tidak adanya unsur pidana, lanjut dia, mereka harus menyampaikan dengan jelas ke publik.

"Kalau tidak memenuhi unsur, kurangnya ada dimana, kalau memenuhi unsur, saat ini prosesnya sudah ada dimana. Kita berharap 35 kasus yang dirilis itu dapat dituntaskan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada agar kemudian ada dokumentasi terhadap setiap pelanggaran Pemilu dan pelanggaran Pilkada yang terjadi," pungkasnya.