Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituntut untuk segera mengusut tuntas 35 kasus politik uang yang terjadi pada masa tenang Pilkada serentak 2018 di beberapa daerah.
- Prabowo-Gibran Unggul dalam PSU di Jepara
- Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Terpilih Siap Dilantik di Jakarta
- 7 Orang Daftar Pilkada Solo Melalui PDI Perjuangan: Ada Pengusaha, Pengacara Juga Mantan Jurnalis
Baca Juga
Seperti di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah dan lain-lain.
Tuntutan itu disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadhil Ramadhanil dalam diskusi bertajuk "Evaluasi Kritis Pelaksanaan Pilkada Serentak" di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (3/7).
"Kita tentu berharap 35 kasus yang ditemukan pada masa tenang itu bisa dituntaskan atau paling tidak ada kesimpulan terhadap kasus yang ditangani tersebut," tegasnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Fadli menekankan, jangan sampai 35 kasus yang sudah sampai ke tahap verifikasi, penyelidikan dan pemeriksaan itu tidak ada kelanjutannya.
"Jangan sampai kemudian sudah ada 35 kasus politik uang, tapi kemudian tidak terupdate lagi sejauh mana perkembangan kasus tersebut," ujarnya.
Kalaupun memang penyelenggara Pemilu menemukan tidak adanya unsur pidana, lanjut dia, mereka harus menyampaikan dengan jelas ke publik.
"Kalau tidak memenuhi unsur, kurangnya ada dimana, kalau memenuhi unsur, saat ini prosesnya sudah ada dimana. Kita berharap 35 kasus yang dirilis itu dapat dituntaskan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada agar kemudian ada dokumentasi terhadap setiap pelanggaran Pemilu dan pelanggaran Pilkada yang terjadi," pungkasnya.
- Relawan Orang Muda Ganjar Kembangkan Potensi Bisnis Budidaya Entok
- Dicurhati Konten Kreator hingga Pembatik di Pekalongan, Ini Respon Gibran
- Pendeta Izak Y. M. Lattu, Ph.D: Sosok Visioner UKSW Menginspirasi Dunia Akademik