Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juana angkat bicara terkait polemik pembayaran material proyek penanganan banjir dan rob Kota Pekalongan senilai Rp 2,8 miliar.
- Pemprov Jateng Terjunkan Penyuluh Pantau Penyakit Mulut Kuku
- Arus Pemudik Padat, Polda Jateng Lakukan One-Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Radio Komunitas Rasta FM Blora, Media Informasi Pertanian dan Hiburan
Baca Juga
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai II BBWS Pamali Juwana, Dani Prasetyo, menegaskan bahwa pelaksana proyek PT Brantas Abipraya harus membayar segala tunggakan.
"Lha itu memang dari Brantas Abipraya Maju-KSO punya kewajiban untuk menyelesaikan dengan pihak ketiga," kata PPKom proyek tersebut saat dihubungi, Selasa (8/8).
Ia menyatakan PT Brantas Abipraya Maju- KSO untuk segera menyelesaikan tagihan yang belum terbayarkan. Sebab pelunasan itu kewajiban PT Brantas.
Yoyok, sapaan akrabnya, mengetahui tentang permasalahan antara PT Brantas Abipraya dan PT Safira Mandiri Utama. Material Itu untuk kegiatan pekerjaan Tangggul Pengendalian Rob Degayu Pantai Slamaran Kota Pekalongan.
"Jadi memang ada proses tagihan yang belum direalisasi ke pihak Brantas Abipraya Maju - KSO. Kita masih menunggu tambahan anggaran dari pemerintah pusat. Artinya memang saat ini kami sedang menunggu proses tambahan anggaran APBN untuk bisa merealisasikan kekurangan progres yang belum terbayar hingga saat ini," tuturnya.
Terkait urusan dengan Imam, pihaknya sudah meminta PT Brantas Abipraya Maju dan KSO untuk menyelesaikan tagihan itu dulu.
"Sembari menunggu alokasi tambahan anggaran untuk kekurangan progres yang belum terbayarkan. Kalau pelunasan seharusnya kewajiban Brantas untuk melunasi. Karena ikatannya kerja pihak Pak Imam dengan PT Brantas," ucapnya.
Ia menyatakan posisinya kontrak dengan Brantas. Pihaknya menjamin jika ada tambahan, akan segera direalisasikan.
"Kalau dibayar itu pasti, cuman untuk kaitan dengan pihak lain atau sub atau vendor atau pihak lain yang punya kewajiban yang harus diselesaikan ya itu kewajiban PT Brantas,"tuturnya.
Yoyok mengakui belum mendapat informasi yang menjadi tanggungan Brantas Abipraya - KSO. Pihaknya juga sudah mengadakan pertemuan dengan PT Brantas Abipraya pada Senin (7/8) lalu.
"Kami kemarin Senin (7/8/2023) sudah panggil PT Brantas Abipraya untuk menyelesaikan tanggungan - tanggungan pada pihak ke tiga. Saya minta realisasi minggu ini dan terus kami pantau dan terus kami lakukan monitoring," jelasnya.
- Tak Akan Revisi Perda, Bupati Demak Segera Tutup Tempat Karaoke
- 31 Ribu Kendaraan Telat Bayar, Tunggakan Pajak Kendaraan Pekalongan Tembus Rp 51 Miliar
- Jalur KA Semarang- Surabaya di Grobogan Kembali Dioperasikan