Petugas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY berhasil mengungkap penyelundupan rokok ilegal dari Jepara ke Sumatera.
- Polres Demak Amankan Enam Pelaku Pengeroyok Anggota PSHT 'Palsu'
- Seorang Pemuda Diamankan Polisi karena Merusak Rumah Sendiri
- Pelaku Pembobol Rumah di Mranggen Sudah Diamankan Polres Demak
Baca Juga
Kali ini dari dua kali penindakan diamankan 4,47 juta batang rokok ilegal senilai Rp4,56 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,65 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho membeberkan, pengungkapan pertama yaitu hari Sabtu (27/6/20) lalu sekitar pukul 01.05 WIB setelah ada informasi intelejen tentang adanya pengiriman rokok diduga illegal dari Jepara menuju Pekanbaru menggunakan sebuah truk.
Setelah melakukan pemantauan sekian lama, tim akhirnya berhasil menghentikan truk tersebut di Jalan Raya Kaligawe, Genuk, Semarang, pada pukul 01.15 WIB," kata Arif dalam rilis yang diterima RMOLJateng, Senin (29/6).
Arif menjelaskan, pengemudi truk berinisial AM dan kernet berinisial HS mengaku bahwa mereka dari Sumatera dan baru bongkar muatan besi di Jakarta sebelum akhirnya ke Jepara karena mendapat order.
Saat diperiksa petugas mereka menunjukkan surat jalan membawa paket buku sekolah.
Namun setelah diperiksa, di balik muatan buku terdapat 97 koli rokok dengan merk PASTIPAS BOLD yang tidak dilekati pita cukai. Totalnya ada 1,16 juta batang, nilainya mencapai Rp1,18 miliar, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp690 juta," katanya.
Penindakan berlanjut hingga dini hari tadi dan berhasil menghentikan pengiriman 207 koli rokok ilegal senilai Rp3,37 miliar. Penindakan dilakukan di Tol Salatiga-Bawen KM 452 sekitar pukul 02.05 WIB dini hari tadi.
Total rokok berjumlah 3,31 juta batang dengan berbagai merk. Ada yang dilekati pita cukai bekas, palsu dan ada yang tidak dilekati. Nilainya mencapai Rp3,37 miliar dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp1,96 Miliar," katanya.
Sopir berinisial S dan kernet berinisal AT saat ini masih dimintai keterangan. Mereka ternyata membawa muatan dari Jawa Timur menuju Palembang. Seluruh barang bukti hasil dari dua penindakan tersebut diamankan di kantor Bea Cukai Jateng-DIY.
Dua penindakan ini menambah panjang deretan penindakan rokok ilegal oleh jajaran Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY. Hingga 29 Juni 2020, tercatat sudah 160 penindakan dilakukan, dengan total rokok sebanyak 21,1 Juta batang. Nilainya mencapai Rp22,2 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp13,3 miliar.
- Korban Ngaku, Kakek di Wonogiri Ketahuan Cabuli Dua Anak Dibawah Umur
- Polres Tegal Beberkan Kronologi Kasus Pembunuhan Tragis di Dukuhbenda
- Sindikat Penggelapan Kain Dibekuk Satreskrim Polrestabes Semarang