Polres Demak Amankan Enam Pelaku Pengeroyok Anggota PSHT 'Palsu'

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi saat ditemui RMOLJateng. Nungki/RMOLJateng
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi saat ditemui RMOLJateng. Nungki/RMOLJateng

Satreskrim Polres Demak mengamankan enam orang pengeroyok WSA (20), yang dicap anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) 'palsu' oleh para pelaku.

Kasat Reskrim Polres Demak. AKP Winardi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, kejadian ini berawal pada Jumat (30/6) lalu, dimana salah satu tersangka mendapatkan informasi bahwa korban WSA (20) merupakan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

"Salah satu tersangka mendapatkan informasi bahwa korban anggota PSHT karena di rumah korban terdapat atribut yang sebenarnya adalah milik teman korban, maka korban dianggap mengaku-aku sebagai anggota PSHT yang membuat tersangka tidak terima," ucap AKP Winardi.

Lebih lanjut, AKP Winardi menuturkan, pada Sabtu (31/6) sekira pukul 21.45 WIB, tersangka melakukan penjemputan paksa kepada korban di lapak usaha kopi korban untuk di bawa ke daerah Botorejo, Demak, guna membuat pernyataan.

"Korban dibawa Botorejo, Wonosalam, untuk menulis surat pernyataan bahwa korban bukan anggota PSHT. Selanjutnya setelah membaca surat tersebut, korban langsung dianiaya oleh para tersangka. Tersangka sendiri 6 orang dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan," ucap Kasat.

Korban mengalami lebam di kepala, baik pelipis pipi maupun hidung, ada juga memar di dada maupun perut. Ia menambahkan bahwa dari pihak pengurus PSHT sudah mendatangi Polres Demak dan kooperatif terhadap kasus tersebut.

"Untuk sangkaan pasal 170 KUHP dengan sangkaan 5 tahun 6 bulan," ucap Kasat Reskrim.

Terkait kasus tersebut sekaligus sebagai upaya pencegahan Kasat Reskrim menyampaikan kepada Apapun untuk tidak melakukan hal - hal yang merugikan masyarakat dan diri sendiri.

"Kami menghimbau seluruh masyarakat yang tergabung dalam kelompok apapun jangan melakukan kegiatan atau tindak pidana semaunya sendiri, karena akan berdampak bagi dirinya dan akan dimintai pertanggung jawabannya bila ia melakukan tindak pidana," pungkas Kasat.