- Para Kades Di Rembang Desak Pemkab Segera Cairkan Bankab
- Lagi, 1 Kades di Grobogan 'Ngandang'
- Jabatan Diperpanjang, 465 Kades di Purworejo Diminta Perkuat Pemerintahan
Baca Juga
Sebanyak 135 warga Sidomulyo, Kecamatan Dempet, penerima bantuan sosial Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dihapus dari data oleh Kepala Desa (Kades).
Penghapusan ini pun menjadi sorotan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Demak, AKP Winardi.
Pasalnya, penghapusan data tersebut merupakan tindak pidana. Terlebih, warga tersebut termasuk kategori layak menerima bantuan.
"Terlapor yakni saudara M, kami sangkakan terkait 2 hal. Pertama Undang Undang ITE terkait penghapusan nama warga yang layak menerima bantuan dan kedua membuat surat palsu terkait dengan pelaksanaan Musdes (musyawarah desa) yang diduga fiktif," ucap Kasat Reskrim kepada RMOLJateng, Kamis (11/1).
Dalam kasus yang terjadi pada November 2023 lalu ini, Kasat Reskrim juga memastikan, jika pihaknya akan terus melakukan pendalaman. Dan, bahkan sudah ada peningkatan satus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal itu diperkuat dengan penyitaan sejumlah barang bukti, diantaranya dokumen-dokumen penting dan satu buang perangkat komunputer.
"Barang bukti berupa dokumen dan seperangkat alat komputer yang digunakan sebagai sarana pemindahan data, dari masyarakat yang layak merima bantuan dialihkan ke tidak layak menerima bantuan," terang Kasat Reskrim.
Ia pun sedikit membocorkan, dari hasil penyelidikan jajarannya, pemindahan data tersebut dilakukan oleh operator desa tersebut atas perintah dan tekanan dari Kades Sidomulyo, sehingga operator tidak dijadikan tersangka.
Bahkan pihak Kades membuat surat seolah-olah pengahpusan data tersebut hasil dari Musyawarah Desa. "Tersangka M ini membuat surat seolah-olah sudah melakukan Musdes. Jadi membuat surat palsu agar 132 warga yang seharusnya layak menerima bantuan tersebut dihapus sehingga tidak layak menerima bantuan. Padahal tidak ada Musdes," pungkas Kasat Reskrim.
Sekedar informasi, Kades Sidomulyo tersebut menjabat sejak tahun 2022 sementara untuk bantuan yang dihapuskan untjk 135 warganya adalah PKH, BPNT, KIS termasuk juga bantuan untuk difable dimana 132 warga tersebut melakukan audiensi ke Bupati Demak.
- Kemensos Sosialisasikan Aplikasi Cek Bansos Di Sukoharjo
- Para Kades Di Rembang Desak Pemkab Segera Cairkan Bankab
- Lagi, 1 Kades di Grobogan 'Ngandang'