Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Kabupaten Kudus, berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal, dari Kabupaten Jepara menuju ke Kota Semarang, Selasa (28/3) malam.


Tim Bea Cukai Kudus berhasil menangkap satu dari dua remaja yang berada di dalam mobil yang mengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal di Jalan Lingkar Demak. Satu pelaku (pengemudi) mobil berhasil kabur saat hendak ditangkap petugas.

Salah seorang petugas Bea Cukai Kudus, mengatakan, sebelum melakukan penangkapnya, pihaknya melakukan pengintai dari Kabupaten Jepara. 

"Awalanya kami melakukan hot pursuit (pengejaran secara terus menerus) dari Jepara, kami mengetahui dari informasi masyarakat," kata Petugas.

Tepat di Jalan Lingkar Demak yang berdekatan dengan SPBU berada di Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, sebuah mobil yang mengangkut rokok ilegal tersebut dihentikan paksa, usai terlibat aksi kejar kejaran. 

"Tadi pelaku mengendari mobil dengan kecepatan yang kencang hingga sempat menabrak pengemudi lain," ujarnya.

Setelah melakukan pengejaran yang cukup jauh sekira 47 KM dari Kabupaten Jepara, akhir Tim Bea Cukai Kudus berhasil menangkap pelaku di Jalan Lingkar Demak. 

Dalam penangkapan ini lanjut kata dia, Tim Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal berbagai merek, dan menangkap satu orang pelaku.

"Kerugian negara diperkirakan ratusan juta rupiah, ini berbagai merek rokok ilegal, berhasil menangkap satu orang pelaku yang satu orang berhasil kabur," ungkapnya.

Setelah berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal, Tim Bea Cukai Kudus akan membawa barang dan pelaku menuju kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ini barang bukti semuanya dan pelaku akan diamankan dulu ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Sementara, pelaku pengiriman rokok ilegal, FSP mengaku bahwa tidak menahu barang yang dibawa oleh temannya. 

Ia mengatakan bahwa hanya diajak temannya untuk mengantar paket yang diketahuinya berupa mainan menuju Semarang.

"Saya tidak tahu bawa barang apa, saya cuma diajak teman saya yang datang ke rumah. katanya mau ngirim paket ke Semarang," kata FSP.

Ketika mendapatkan tawaran mengirim paket lanjut kata pelaku, mengiyakan  ajakan temannya.

Dia menyampaikan bahwa sempat bertanya kepada temannya perihal paket yang dikirim, namun temannya enggan memberikan tahu bahwa yang dikirim paket rokok ilegal.

"Akhirnya saya mau, saya sempat bertanya dan ingin melihat barang yang dikirimkan tapi saya tidak dibolehkan, katanya mainan," ucapnya.

Menurutnya jika sudah mengetahui barang yang dibawa, ia pasti akan menolak ajakan temannya. 

"Kalau tahu bawa barang seperti ini saya sudah tidak mau, saya baru pertama kali," ujarnya.

Oleh petugas, seluruh barang bukti dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kabupaten Kudus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.