Bea Cukai : Pelaku Ekraf Batang Bisa Ekspor Bermodal NIB

Semua pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Batang mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengeskpor karyanya.


Hal itu dikatakan Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Tegal, Bambang Kristiawan di Hotel Sendangsari.

"Untuk pelaku ekraf, kami sampaikan bahwa syarat ekpor produk itu sangat mudah. Yang penting punya nomor induk berusaha (NIB)," katanya di sela-sela sosialisasi rokok ilegal itu, Selasa (16/11).

Pihaknya akan membuatkan modul untuk pengusaha ekraf ber-NIB. Lalu, prosedur ekspor mengikuti modul.

Para pelaku ekraf juga bisa memanfaatkan klinik ekspor KPPBC Tegal untuk berkonsultasi. Pihaknya memberi pendampingan atau asistensi untuk impor dan ekpor bagi para industri kecil menengah (IKM). 

"Jadi sebenarnya mudah, dan bahkan untuk produk ekraf tidak ada pemeriksaan. Serta potensinya sangat terbuka lebar," kata Bambang.

Selain itu, pihaknya juga memberi informasi tentang cukai rokok ilegal. Harapannya, para pelaku ekraf turut memberi informasi tentang peredaran rokok ilegal.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Batang, Yarsono menyebut, saat ini ada 125 pelaku ekraf yang tercatat. Namun, hanya 50 yang ikut sosialisasi.

Ia berharap kedatangan KPPBC Tipe Pratama Tegal bisa membuka wawasan pelaku ekraf tentang peluang ekspor. Selain itu, pelaku ekraf juga turut serta mensosialisasikan tentang rokok ilegal pada masyarakat.

"Semoga suatu saat ada pelaku ekraf Batang bisa go internasional setelah tahu ada peluang besar ekspor," kata mantan Kabagkesra Setda Batang itu.