Satuan polisi pamong praja Provinsi Jawa Tengah melakukan sinergitas operasi pasar bersama Bea Cukai Kudus dan Satpol PP Blora.
- Dampak Kekeringan, 10 Ribu KK Di Rembang Alami Krisis Air Bersih.
- Banjir Celong, Bupati Batang Minta KITB Segera Koordinasi dengan PT KAI
- Kapolres Akan Tindak Tegas Pelaku Keributan Pemicu Kegaduhan
Baca Juga
Operasi tersebut bertujuan untuk memutus peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan imbauan dan pencegahan jual beli rokok ilegal.
Dalam operasi itu, ditemukan ribuan batang rokok di tiga toko saling berdekatan di Kabupaten Blora.
Mereka menyisir beberapa titik tertentu di Kabupaten Blora. Salah satunya di Desa Ngampel Kecamatan/ Kabupaten Blora.
Para pedagang, menjual rokok tersebut kepada para sopir truk ingin membeli rokok dengan harga murah.
Hasilnya, sebanyak tujuh jenis rokok ilegal dijual berhasil diamankan. Diantaranya rokok Tali Jaya, Cup, Delman, dan Ver. Jumlah batang rokok didapat sekitar 8.400 batang.
Petugas Bea Cukai, Ilham mengatakan, peredaran rokok ilegal itu sangat merugikan negara dari segi pendapatan sektor cukai. Meski demikian sebelum pihaknya melakukan razia sudah melakukan sosialisasi sebelumnya.
"Tolong jangan menjual rokok ilegal karena keuntungan yang didapat tak sepadan dengan resiko," terangnya. Kamis (14/9).
Dikatakan, Undang-undang Cukai Nomor 39 tahun 2007 pasal 54 menjelaskan tentang penindakan pelaku yang menyediakan, menimbun, dan menjual barang kena cukai hasil tembakau ilegal.
"Pelaku bisa dikurung selama satu sampai dua tahun," jelasnya.
- Kali Tenggang Meluap, Jalur Pantura Kaligawe Banjir Saat Arus Mudik Dimulai
- Kodim Sukoharjo Mulai Masif Vaksinasi Pelajar
- Pemkot Bantu Rehab Rumah Tak Layak Huni