Bea Cukai Razia Ribuan Rokok Ilegal di Blora

Ribuan batang rokok hasil razia, tim gabungan di Blora, Kamis (14/9). RMOL Jateng
Ribuan batang rokok hasil razia, tim gabungan di Blora, Kamis (14/9). RMOL Jateng

Satuan polisi pamong praja Provinsi Jawa Tengah melakukan sinergitas operasi pasar bersama Bea Cukai Kudus dan Satpol PP Blora. 


Operasi tersebut bertujuan untuk memutus peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan imbauan dan pencegahan jual beli rokok ilegal. 

Dalam operasi itu, ditemukan ribuan batang rokok di tiga toko saling berdekatan di Kabupaten Blora. 

Mereka menyisir beberapa titik tertentu di Kabupaten Blora. Salah satunya di Desa Ngampel Kecamatan/ Kabupaten Blora. 

Para pedagang, menjual rokok tersebut kepada para sopir truk ingin membeli rokok dengan harga murah.

Hasilnya, sebanyak tujuh jenis rokok ilegal dijual berhasil diamankan. Diantaranya rokok Tali Jaya, Cup,  Delman, dan Ver. Jumlah batang rokok didapat sekitar 8.400 batang. 

Petugas Bea Cukai, Ilham mengatakan, peredaran rokok ilegal itu sangat merugikan negara dari segi pendapatan sektor cukai. Meski demikian sebelum pihaknya melakukan razia sudah melakukan sosialisasi sebelumnya.

"Tolong jangan menjual rokok ilegal karena keuntungan yang didapat tak sepadan dengan resiko," terangnya. Kamis (14/9). 

Dikatakan, Undang-undang Cukai Nomor 39 tahun 2007 pasal 54 menjelaskan tentang penindakan pelaku yang menyediakan, menimbun, dan menjual barang kena cukai hasil tembakau ilegal. 

"Pelaku bisa dikurung selama satu sampai dua tahun," jelasnya.