Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Wonogiri dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se Solo raya menggelar kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Kamis (10/08/2023).
- Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Kali Sraten Gegerkan Warga Tuntang
- Cegah Gangguan, Petugas Razia Barang Pribadi Napi Rutan Salatiga
- Pagar Makan Tanaman: Dua Pencuri Adalah Satpam Pabrik PT Sun Chang
Baca Juga
Pemusnahan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan selama bulan September 2022 sampai dengan Juli 2023 yang kegiatan pemusnahannya didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Barang-barang tersebut berupa barang kena cukai hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras.
BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty menyampaikan kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan Bea Cukai Surakarta yang sebagian merupakan hasil operasi pasar rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta dan juga sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan DBHCHT dengan Satuan Polisi Pamong Praja Wilayah Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, Sragen, Boyolali dan Karanganyar.
Selama periode tersebut di atas, Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah 2.851.697 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejumlah 209 liter dengan total nilai barang Rp 3.585.256.249,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.469.848.989,-.
Dari jumlah penindakan tersebut, sebanyak 1.909.646 batang rokok menjadi barang bukti dalam proses penyidikan di Kajari Karanganyar, Boyolali dan Sragen.
Lalu 942.051 batang sisanya dan 209 liter ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang akan dimusnahkan hari ini.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 1.161.776.865,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 794.743.128,- sedangkan untuk miras, total nilai barang tersebut sebesar Rp. 12.115.500,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 17.420.000,-.
Untuk pemusnahan berupa rokok dibakar sebagian pada saat seremoni sehingga musnah dan terbakar habis, kemudian untuk sisanya akan dirusak kemasannya dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Ngadirojo Wonogiri.
Untuk barang kena cukai berupa miras, dimusnahkan dengan dilakukan penuangan pada tong sehingga rusak serta dilakukan perusakan dan pemecahan kemasan berupa botol sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Yetty, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, FX. Pranata, yang membacakan sambutan dari Bupati Wonogiri, juga berharap masyarakat semakin paham, bahwa peran serta bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan langkah bertanggung jawab, yaitu mendukung keberadaan produk yang sah dan menolak keberadaan produk ilegal.
“Sehingga sekali lagi, edukasi dan sosialisasi perlu terus dilakukan, yang tentunya mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujar Yetty.
- Nyusul Joko Santoso, Adi Wahyono Juga Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
- Polda Jateng Musnahkan Barbuk Narkoba Hasil Sitaan, Nilainya Fantastis Rp 31 Miliar!
- Penjual Sayur Tewas Di Kamar Mandi Masjid, Warga Karanganyar Geger