- Meresahkan, 14 Manusia Silver dan 15 PGOT Kena Razia Satpol PP Kota Semarang
- LAPAAN RI Temukan Pembiaran Ilegal Logging di Sukoharjo
- Diperiksa KPK 6 Jam, Prasetio Edi Marsudi Ngaku Jelaskan Kejanggalan Formula E
Baca Juga
Pelaku begal payudara, ASA (20) mengaku nekat melakukan aksi cabulnya lantaran tak kuat menahan nafsu biologisnya.
Pengakuan itu disampaikan ASA kepada penyidik Polres Demak usai berhasil diringkus tim reserse. "Alasan melakukan peremasan payudara adalah nafsu," ujar Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi saat Pers Realese di Mako Polres Demak, Rabu (3/1).
Lebih lanjut, Winardi juga mengatakan, pelaku juga mengaku sudah dilakukan berkali-kali melakukan aksi bejatnya di sekitaran lokasi Mranggen, Demak.
Karena itu, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan test kejiwaan pada pelaku besok di RS Bayangkara Semarang.
"Tindak pidana seksual atau perbuatan cabul tersebut terjadi pada hari Minggu (31/12), sekira jam 10.00 WIB, dilakukan oleh pelaku ASA (20) kepada saudari AY (22) di Desa Batursari, Mranggen saat korban hendak bekerja," ucap Winardi.
Ia melanjutkan, pelaku melakukan tindakan tersebut dengan cara membuntuti korban dengan motornya, lalu begitu bersisihan (mepet -red), satu tangan memegang stir dan satu tangan meremas payudara korban.
Setelah melakukan perbuatan tercela tersebut, pelaku menambah kecepatan motornya, dikarenakan motor korban tidak bisa mengejar pelaku maka korban sempat mengganti motor dengan motor temannya dan kemudian mengejar korban.
"Korban mengejar pelaku sambil berteriak dan saat mengetahui pelaku terjebak macet korban pun menghampiri dan pelaku sambil berteriak "Pak iki ngeremes susuku" (Pak ini meremas payudaraku -red) setelah itu warga sekitar yang tidak kenal korban lalu mengamankan pelaku," tutur Kasat Reskrim.
Sementara pelaku sendiri mengaku hanya terdiam tertunduk saat dihadirkan di pers release, namun pihaknya sempat mengatakan bahwa Ia melakukannya karena iseng, selebihnya diam.
Adapun pasal yang disangkakan adalah tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan cabul, pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 289 KUHPidana.
"Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun," pungkas Kasat Reskrim.
- Bermodus Jadi Agen PMI ke Korea, 2 Warga Grobogan Dilaporkan Polisi
- Kapolres Demak Bersama Pasukan Huru-hara Membubarkan Massa Anarkis
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Demak Laporkan Mantan Sekjen DPP Kepada Polisi