Pelaku Begal Payudara Di Surakarta Berhasil Diamankan Polisi

Berkat Keberanian Korban Dan Respon Cepat Masyarakat
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo. Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengah
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo. Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengah

Solo - Polresta Surakarta menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi perempuan dengan menangkap pelaku begal payudara di Jalan Kali Kuantan, Jebres. 


Korban remaja putri BRA (17) warga Jebres menjadi target BTN (30) asal Jumantono Karanganyar usai berolahraga. Pelaku berhasil diamankan berkat keberanian korban yang berteriak dan memicu perhatian warga sekitar. 

Pelaku yang mencoba melarikan diri di gang buntu langsung diamankan sebelum diserahkan ke Polresta Surakarta

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo sampaikan menegaskan zero toleransi terhadap pelecehan dan akan terus meningkatkan keamanan ruang publik.

Kapolres mengapresiasi respon cepat warga dan menegaskan komitmen melindungi perempuan dari kekerasan seksual

"Tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Surakarta," jelasnya, Rabu (09/04). 

Pelaku dijerat Pasal 6a juncto Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 290 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang TPKS dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," terangnya lebih lanjut. 

Polresta berkomitmen dalam melindungi perempuan di ruang publik. Dan terus berupaya meningkatkan upaya preventif dan represif guna menciptakan ruang publik yang aman bagi seluruh masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak.