Belum Capai Kesepakatan, Warga Desa Katekan: Tanah Galian Harus Dikembalikan Ke Penambangan

Warga Meminta 4 Kendaraan Pengangkut Tanah Urug Kembalikan Ke Lokasi Penambangan Di Dusun Daresan, Desa Katekan, Grobogan, Kamis (25/04) Siang. Rubadi/RMOLJawaTengah
Warga Meminta 4 Kendaraan Pengangkut Tanah Urug Kembalikan Ke Lokasi Penambangan Di Dusun Daresan, Desa Katekan, Grobogan, Kamis (25/04) Siang. Rubadi/RMOLJawaTengah

Aksi penghadangan terhadap truk galian C terjadi di Grobogan, Jawa Tengah. Penghadangan dilakukan lantaran belum adanya kesepakatan pihak pengembang dengan warga setempat. 


Penghadangan tersebut terjadi di Dusun Daresan, Desa Katekan, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan. Warga beramai-ramai menghentikan kendaraan muatan tanah tersebut. 

"Ada pertemuan tiga kali di Balai Desa Katekan. Namun, belum ada kesepakatan sehingga warga menghadang truk. Seharusnya selesaikan kesepakatan, baru beroperasi," kata Camat Brati, Pamuji, Kamis (25/04) siang. 

Sebanyak 4 truk muatan material tanah urug yang akan melintasi jalur Dusun Daresan-Jinggelengan pun dihadang warga yang meminta truk mengembalikan tanah urug kembali ke lokasi semula. 

"Truk harus mengembalikan tanah ke lokasi penambangan," ucap Yanto (49), warga Desa Katekan. 

Menurutnya, penghadangan truk galian C terjadi lantaran warga di Dusun Jingglengan dan Daresan tidak mau jalan utama rusak akibat muatan tersebut. 

"Warga tidak ingin jalan bagus yang diharapkan jadi rusak akibat dilewati truk pengangkut tanah urug," ujarnya.

Hal lain diungkapkan oleh Agus (43) yang mengatakan oknum penambang sering lakukan intimidasi warga yang  menolak galian C, bahkan mendatangi rumah warga. 

Warga berharap pemilik tambang menghentikan operasi hingga tercapai kesepakatan dengan warga.