Benarkah Ada PHK Massal Pegawai TVRI Dan RRI?

Menara Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (TVRI). Wikipedia
Menara Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (TVRI). Wikipedia

Jakarta - Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap presenter, reporter, tenaga ahli, dan pegawai dengan status kontrak, outsourcing, serta kontributor di Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI) yang diberitakan dalam media online dan platform media sosial lainnya.


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut  disinyalir dampak dari kebijakan pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh negara terhadap  kementerian dan lembaga negara.

Media Kontan pada Minggu (09/02) tepat pada Hari Pers Nasional bahkan menyebutkan bahwa TVRI melakukan pemangkasan karyawan yang berstatus kontributor se-Indonesia sejak 4 Februari 2025. Hal ini merupakan imbas dari efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L) mencapai lebih dari 50%, sehingga berdampak pada operasional TVRI.

Redaksi juga menerima informasi Abdul Gofur selaku Presiden Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia yang menyayangkan dan sangat kecewa terhadap kebijakan yang diambil oleh manajemen TVRI dan RRI. Menurutnya mereka telah lama mengabdi di dua lembaga tersebut, selama ini pihak-pihak tersebut berupaya memajukan TVRI dan RRI pun dengan upah yang kecil mereka bertahan

Dari berita yang diterima oleh RMOLJawaTengah, PHK dikabarkan hanya dikirimkan melalui pesan aplikasi whatsapp berupa salinan Surat Edaran Direktur Utama RRI kepada semua Kasatker (Kepala Satuan Kerja) RRI di seluruh Indonesia.

Abdul Gofur menyatakan seharusnya manajemen menempuh cara lain untuk melakukan efisiensi sebelum PHK pegawainya.

Untuk menyelamatkan para pegawai TVRI dan RRI, FSP ASPEK Indonesia meminta Presiden turun tangan membantu agar para pegawai tersebut tidak di-PHK. 

Sumber RMOLJawaTengah di TVRI belum membalas pesan saat redaksi menanyakan konfirmasi berita PHK ini pada Senin (10/02) pagi.