Jumlah warga yang mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di Kota Pekalongan melonjak drastis dalam enam hari terakhir.
- Pelantikan Panwascam Batang: 45 Anggota Bersumpah Jelang Pilkada 2024
- Dinas Perdagangan Bakal Sulap Pasar Rejosari
- Lancarkan Arus Balik, Polda Jateng Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Pejagan
Baca Juga
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kota Pekalongan, Supriyono menyebut antrean mencapai 100 orang per hari.
"Semuanya mengajukan izin sebagai syarat mendapat bantuan usaha Rp2,4 juta dari pemerintah pusat," katanya di kantornya, Selasa (25/8).
Ia menyebut, syarat pembuatan IUMK mudah dan hanya perlu KTP, surat keterangan domisili usaha kelurahan dan diketahui kecamatan.
Pihaknya tetap melayani penerbitan IUMK untuk warga ber-KTP luar kota yang punya usaha di Kota Pekalongan.
Para pengurus pemilik usaha kecil mulai dari pedagang kaki lima hingga penjual sayur di kampung.
"Sebetulnya, ini menjadi ironi ketika kami sudah memiliki sistem pendaftaran IUMK online tapi tidak dimanfaatkan," katanya.
Supriyono mengakui banyak yang belum paham pendaftaran IUMK secara online.
Untuk melayani warga, pihaknya membuka enam loket untuk melayani IUMK.
Lalu, untuk warga yang mengurus izin selain IUMK, pihaknya menyediakan dua loket khusus.
"Biasanya kami hanya punya empat loket. Ini tambahan empat loket dadakan," jelasya.
Rohmah, seorang pedagang sayur kampung, mengaku baru kali ini mengurus IUMK.
Ia sengaja mengurus agar bisa mendapat bantuan dari pemerintah
"Pusing mas, pakai imel atau apa itu namanya. Yang mudeng anak saya," katanya.
- Siapkan Karanganyar Smart City, Pemkab Permudah Layanan Masyarakat Berbasis IT
- Operasi Patuh Candi, 100 Persen Terapkan Pola Simpatik
- BMKG Minta Warga Semarang Waspada