Berdalih Perayaan HUT, Panggung Dangdut PDIP Jadi Rapat Umum

Panggung hiburan HUT yang digelar PAC PDIP kecamatan Gatak kabupaten Sukoharjo, Minggu (17/2/2019) berbuntut panjang, karena terindikasi pelangaran kampanye.


Bawaslu Sukoharjo mencium ada pelanggaran yakni ditengarai acara berubah menjadi kampanye rapat terbuka.

Akhirnya Bawaslu memutuskan akan melakukan klarifikasi dengan memanggil ketua panitia yakni Ketua PAC Gatak dan Pimpinan DPC PDIP Sukoharjo.

"Dari hasil pengawasan dilapangan, kegitan HUT PDIP PAC Gatak terindikasi pelanggaran kampanye," kata Eko Budiyanto komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Pencegahan, Senin (18/2/2019) beberapa saat lalu.

Dijabarkan Bawaslu, acara perayaan HUT yang digelar di Tugu Padangan desa Kagokan kecamatan Gatak, jumlah massa yang hadir sekira 3500 orang, melampaui batas ketentuan yang diijinkan berdasarkan PKPU.

Ijin kegiatan disebutkan bukan bertujuan kampanye, namun akhirnya menjadi ajang kampanye kategori rapat umum. Padahal rapat umum baru boleh dilakukan pada 24 Maret - 13 April mendatang, atau selama 21 hari sebelum pencoblosan.

Selain itu, indikasi pelanggaran lainnya adalah banyaknya peserta yang datang dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor tanpa knalpot sehingga menggangu masyarakat disepanjang jalan yg dilewati.

"Karena ada indikasi pelanggaran kami (Bawaslu) minta agar acara dihentikan," imbuh Eko.

Dalam waktu dekat Bawaslu, akan memanggil penanggung jawab acara, yakni Danur, selaku tuan rumah yang juga anggota DPRD Sukoharjo dan Wawan Pribadi mewakili struktural DPC PDIP Sukoharjo yang hadir mewakili Ketua DPC PDIP Sukoharjo.