Peristiwa dugaan pembunuhan sekretaris gudang fillet ikan, Penta Febrillia memasuki babak baru.Kejari Batang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara itu.
- Kejari Batang Gelar Baksos ke Panti Asuhan
- Penipu Catut Nama Kajari Batang Peras Pejabat Pemkab
Baca Juga
"Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana pembunuhan itu dengan tersangka SSU," kata Kasintel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana, Kamis (28/10).
Pelimpahan dilakukan penyidik Polres Batang yang diwakili oleh Ipda Eko Nugrahanto. Jaksa Penuntut Umum yang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti adalah Dedi Riyanto.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2021 di Gudang Ikan. Tersangka SSU diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban Penta Febrilia yang bekerja sebagai Sekretaris.
Lokasi pembunuhan di kantor gudang fillet ikan di Dukuh Karangwidoro RT 01 RW 06 Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang. Penta ditemukan tak bernyawa pada Minggu, 4 Juni 2021 di kamar mandi kantor.
Perbuatan SSU disangka melanggar Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Setelah ini tersangka SSU, ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari. Penahanan terhitung mulai tanggal 28 Oktober 2021 sampai dengan 16 November 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Batang.
"Kami akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Batang untuk segera disidangkan," tuturnya.
- Kejari Batang Gelar Baksos ke Panti Asuhan
- Tersangka Penganiayaan Sujud Syukur Kasusnya Dihentikan Kejari Batang
- Belasan Jaksa Kejari Batang Mendadak Sambangi Dua Panti Asuhan