Bersama Kejari, Bawaslu Siapkan Sentra GAKKUMDU Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang kembali melakukan audiensi untuk persiapan Pemilu Serentak 2024 mendatang. Kali ini Bawaslu menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang untuk mengkoordinasikan kesiapan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Semarang.


Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk menindaklanjuti Perbawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu Pemilu dan Surat Bawaslu RI nomor 247/PP.00.00/K1/07/2022 tentang Persiapan Pembentukan Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Pertemuan membahas persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu Pemilu di Kota Semarang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Diantaranya,terdapat Penasehat, Pembina, Anggota,” kata Naya, Kamis (28/7).

Nantinya penasehat diisi oleh Ketua, baik dari Bawaslu, Kepala Kepolisian dan Kepala Kejaksaan. Pembina diisi oleh Anggota Bawaslu, Wakil Kapolres, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri. 

Sementara untuk koordinator nantinya adalah koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Kepala Satuan Reserse kriminal pada Polres dan Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri.

Lebih lanjut, Naya mengungkapkan tujuan  pembentukan Sentra Gakkumdu agar penanganan tindak pidana Pemilu Tahun 2024 lebih efektif. 

“Sentra ini dibuat agar Pemilu Serentak nanti lebih efektif,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Emy Munfarida mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Semarang akan mempersiapkan personil untuk bergabung dalam Sentra Gakkumdu Pemilu 2024.

“Kami akan mempersiapkan nama-nama personil yang akan tergabung dalam susunan personil Sentra Gakkumdu Pemilu  sesuai dengan regulasi yang berlaku dan sebagai langkah awal untuk mensukseskan Pemilu 2024,” jelasnya.

Harapannya dengan pembentukan sentragakkumdu, akan terbangun sinergitas khususnya demi menjaga demokrasi bangsa yang berintergritas melalui Pemilu 2024.

“Harapannya Pemilu nanti lancar dan tidak ada pelanggaran-pelanggaran,” pungkasnya.