Berulang Kali Ditutup,  Tambang Ilegal Gol C di Batang Tetap Buka

Berkali-kali ditutup, tambang ilegal Golongan (Gol) C di Kabupaten Batang tetap beroperasi. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang, M Fatoni di ruang kerjanya. 


"Sudah kami tutup. Bahkan kami sudah kami panggil (pengusaha tambang ilegal Gol C). Tapi tenaga kami hanya bisa menutup beberapa waktu saja, selebihnya muncul lagi. Kita bergerak lagi, muncul lagi," tuturnya, Selasa (29/11). 

Fatoni menjelaskan tambang ilegal Gol C melanggar Perda No 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2019-2039. Tupoksinya adalah menegakkan perda itu. 

Ia mengakui hanya bisa sekadar menutup. Untuk penindakan hukum bukan wewenangnya karena perizinan tambang memiliki  Undang-undang sendiri. 

Usaha maksimalnya adalah menyuruh pengusaha tambang ilegal Gol C membuat surat pernyataan. Isinya tidak akan melakukan kegiatan penambangan sebelum berizin. 

Apalagi melanggar bersedia dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.

"Kami hanya mengendalikan ranahnya Perda miliknya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPU PR Kabupaten Batang, hanya itu. Selebihnya bukan wewenang kita,” ujarnya. 

Untuk penegakan Perda RTRW tambang Gol C, Satpol PP bergerak berdasarkan aduan masyarakat secara tertulis. Biasanya pihaknya menggandeng masyarakat dan Dinas ESDM Jateng setiap kali bertindak. 

Sesuai perda RTRW, hanya ada enam kecamatan  yang diizinkan untuk penambangan yaitu Kecamatan  Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono dan Tulis. Sedangkan aktivitas tambang ilegal Gol C, banyak di luar aturan perda. 

Di kabupaten Batang hanya ada enam tambang yang punya izin produksi. Semuanya berada di Kecamatan Gringsing. Di luar itu, tambangnya ilegal.