Boediono Ubah Obligasi BLBI Jadi Berbunga Dan Bisa Diperjualbelikan

Secara garis besar kasus dana talangan Bank Century merupakan bagian dari kejahatan kerah putih yang ada di Indonesia.


Kejahatan semacam ini banyak terjadi di negeri ini. Namun, pelaku kejahatan selalu lolos dari jerat hukum.

Begity tegas ekonomi senior Dr Rizal Ramli dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang digelar TVOne, Selasa (17/4).

Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu kemudian mencontohkan kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI). Menurutnya, obligasi BLBI ini awalnya tidak memberikan bunga (non interest bank) dan tidak bisa diperdagangkan.

"Tapi waktu Boediono jadi Menkeu, dia ubah itu jadi pakai bunga dan bisa diperdagangkan. Sehingga bisa dibeli investor luar negeri," tegasnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Hasil dari keputusan Boediono itu, Indonesia harus membayar bunga Rp 60 triliun pertahun selama 30 tahun.

"Total Rp 1800 triliun yang harus dibayar negara. Ini kejahatan kerah putih," jelasnya.

Seharusnya, sambung Rizal, ada yang tanggung jawab karena bebannya dirasakan langsung ke rakyat. Seperti, subsidi dinaikkan dan harga-harga melonjak naik.

Kata dia, kejahatan kerah putih selalu lolos karena pelakunya perlente-perlente, cantik-cantik, wangi-wangi, dan punya koneksi yang luas. Selain itu, penegak hukum Indonesia terlalu sibuk mengurus kasus-kasus kecil.

"Jadi kita ini sering uber kasus kecil Rp 10 miliar, Rp 500 juta. Padahal itu kasus yang besar dan sangat merugikan rakyat kita berhasil ditipu dengan mudah," tukas mantan Menko Maritim itu.