Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengultimatum perusahaan jasa titipan (paket), untuk segera menuntaskan kiriman paket barang milik pekerja migran Indonesia (PMI), jika dokumen dan identitas PMI telah resmi terdaftar.
- Peringatan Hari Otda Ke-29, Bupati Blora Dorong Tata Kelola Transparan Dan Akuntabel
- Wabup Purbalingga: Bansos Tak Boleh Salah Alamat
- Audiensi ADKASI Dan ADPSI Kepada Dirjen OTDA Kemendagri Demi Perkuat Sinergi Otonomi Daerah
Baca Juga
Barang-barang dari PMI yang bekerja di luar negeri tersebut dikirimkan kepada keluarganya di berbagai daerah.
Barang-barang tersebut awalnya lebih dari 60.000 paket belum bisa terkirim ke alamat tujuan di berbagai daerah, sebagai dampak pernah diterapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengaturan Barang Impor.
Barang yang hendak dikirimkan ke kampung halaman, terhenti di perusahaan jasa titipan selama lebih dari 6 bulan, dan belum bisa dikirim ke alamat tujuan di berbagai daerah, karena merupakan kiriman dari PMI yang dianggap tidak prosedural.
Mereka bekerja di luar negeri tanpa tercatat di BP2MI mau pun di portal Peduli WNI Kementerian Luar Negeri.
Inilah yang menjadi kendala sehingga Bea Cukai belum bisa melepas barang kiriman mereka ke alamat tujuan.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan, setelah Permendag Nomor 36 Tahun 2023 direvisi ke dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor, kebijakan kembali dipermudah. Dan barang kiriman dari PMI bisa segera dikirimkan ke alamat tujuan.
Terlebih setelah melalui koordinasi BP2MI, Bea Cukai, Kementerian Luar Negeri, para PMI nonprosedural secara sukarela mendaftarkan diri ke portal Peduli WNI Kementerian Luar Negeri dan Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), sehingga kemudian barang-barang kiriman dari PMI tersebut bisa dikirim ke alamat tujuan.
Menurut Benny, seharusnya sudah tidak ada masalah, dan perusahaan jasa titipan bisa mengirimkan barang-barang milik PMI ke alamat tujuan.
"Sekarang dari Bea Cukai sudah tidak ada masalah. Tinggal PJT (perusahaan jasa titipan-red) yang harus segera mengirimkan ke alamat tujuan," kata Benny Rhamdani, Sabtu (06/07), saat kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan jasa titipan, PT MAJ, di Jalan Arteri Yos Sudarso kompleks Pelabuhan Lama Semarang.
Sidak juga dilakukan ke perusahaan jasa titipan PT Della Arka Mandiri, PT Trans Benua Logistics, dan PT Berkah Berkawan Logistics.
Benny bersama rombongan dari BP2MI mendatangi empat perusahaan jasa titipan di Semarang, untuk mengetahui perkembangan jumlah barang milik TKI yang sudah dikirim maupun belum dikirimkan ke alamat tujuan.
Benny merinci jumlah total awal barang kiriman dari PMI yang ada di luar negeri adalah 60.723 koli atau dos.
Barang kiriman tersebut mayoritas merupakan pakaian bekas, peralatan rumah tangga, hadiah mainan untuk anak di kampung halaman, buku, dan lainnya.
Barang-barang tersebut nyantol di lima perusahaan jasa titipan di Semarang yaitu di PT JKS Logistik Indonesia, PT Kalijaga Mandiri Sejahtera, PT Mercu Suar Abadi Jaya, PT Trans Benua Logistik, dan PT Trans Marine Anugerah.
Setelah Permendag Nomor 7 Tahun 2024 diterbitkan menggantikan Permendag 36 Tahun 2023, maka PMI nonprosedural yang tidak tercatat di BP2MI mau pun tidak tercatat di portal Peduli WNI Kementerian Luar Negeri, dengan sukarela mendaftarkan identitas mereka ke dua jalur tersebut. Sehingga akhirnya barang-barang kiriman mereka yang masih terhenti di perusahaan jasa pengiriman, diperbolehkan oleh Bea Cukai untuk dikirimkan ke amat tujuan.
Kini mayoritas dari total 60.723 koli barang kiriman sudah bisa dikirimkan semua. Tinggal 7.000 koli yang belum dikirimkan, dan masih dalam proses di perusahaan jasa pengiriman.
Artinya, setelah PMI mencatatkan diri ke BP2MI dan portal Peduli WNI Kementerian Luar Negeri, maka sudah hampir 90% jumlah paket kiriman milik PMI yang sudah bisa dikirimkan ke alamat tujuan.
"Bahwa dari total 60.000 barang yang dulu tertahan, ada yang 6 bulan, 7 bulan, 8 bulan, karena peraturan Permendag 36/2023. Setelah Permendag 36/2023 direvisi, kemudian dari 60 ribu koli atau dos yang tertahan itu, sebagian besar sudah bisa keluar untuk dikirimkan ke alamat tujuan. Tinggal sekitar 7 ribuan yang belum terkirim," kata Benny.
Dari 7.000 kardus kiriman ini tersebar di lima perusahaan jasa titipan.
"Ada 2.000an di antaranya ada di PT MAJ ini. Di PT MAJ ini untuk proses rontgen (x-ray) sudah selesai dan sudah disortir. Artinya kunjungan hari ini membuktikan masih ada 2.000 koli atau dos. Dan kita ultimatum dari 2.000 paket ini, seminggu ke depan harus selesai dikirimkan. Asalkan sudah clear dokumennya. Kalau seminggu ke depan tidak segera dikirimkan, maka saya merekomendasikan agar izin usahanya dicabut," kata dia.
Menjawab permintaan Ketua BP2MI bahwa dalam waktu seminggu paket milik PMI harus selesai dikirimkan, pimpinan PT MAJ, Budianto menyatakan siap dan nenyanggupinya.
- NGOPI Berhasil Kuak Rahasia Kecantikan Bersama Dr. Ratih Nuryanti
- Tim Dinparta Dan Satpol PP Serbu Pujasera Demak
- Pedagang Rod As Kadilangu Serbu Jepara Dan Berkolaborasi Emas Dengan Dinparta Demak