BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Bagi Dua Perangkat RT/RW Yang Meninggal

Dua Ahli Waris Perangkat Desa RT/RW Desa Jaten Kecamatan Jaten Terima Santunan Dari BPJamsostek. Dian Tanti Burhani/RMOLJateng
Dua Ahli Waris Perangkat Desa RT/RW Desa Jaten Kecamatan Jaten Terima Santunan Dari BPJamsostek. Dian Tanti Burhani/RMOLJateng

BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan kematian kepada ahli waris dua orang Perangkat Desa RT/RW Desa Jaten, Kecamatan Jaten.


Santunan diberikan langsung oleh Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Karanganyar, Uun Setiady yang didampingi Camat Jaten, Juli Padmi Handayani MM, Kades Jaten, Harga Satata di aula desa Jaten, Jumat (05/04). 

Camat Jaten, Juli Padmi, sampaikan santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dari pemberi kerja kepada pekerja dalam melaksanakan tugasnya, yang mengandung risiko tertentu dan tidak dapat diprediksi.

Ditambahkan Juli, seluruh ketua RT dan RW di seluruh desa se-Kecamatan Jaten harus terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, dan Desa Jaten akan dijadikan Desa Percontohan Perlindungan RT dan RW

“Pemberian santunan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi setiap aparat yang bekerja dalam lingkup pemerintahan. Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi para ahli waris," jelas Juli Padmi. 

Sementara itu Kepala Kantor BPJamsostek Surakarta yang meliputi wilayah Solo Raya, Teguh Wiyono sebut BPJamsostek berkomitmen penuh dalam perlindungan seluruh perangkat desa yang ada di Kabupaten Karanganyar. 

"Kami berkewajiban memberikan santunan yang merupakan hak dari peserta. Semoga santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum," imbuhnya. 

BPJamsostek juga menargetkan kepesertaan perlindungan jaminan sosial pada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal.

Ia mengingatkan pentingnya kepesertaan BPJamsostek karena banyak manfaat yang bisa diterima oleh peserta dan menjadi jaminan perlindungan jika terjadi risiko sosial saat bekerja sehari-hari. 

"Semua orang yang bekerja dan menghasilkan nilai ekonomi untuk menghidupi dirinya dan keluarganya harus mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," terangnya.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Karanganyar, Uun Setiady, menambahkan bahwa perangkat desa di Kecamatan Jaten telah terlindungi dua program BPJamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja  dan Jaminan Kematian.

"Manfaat yang diterima ahli waris tadi yaitu jaminan kematian sebesar Rp42 juta," terangnya. 

Sementara jumlah kepesertaan perangkat desa se-Kabupaten Karanganyar yang sudah terlindungi BPJamsostek sebanyak 2.191 orang. Potensi Ketua RT RW sebanyak 8.423 orang dan yang sudah terlindungi BPJamsostek sebanyak 210 orang serta potensi BPD sebanyak 885 orang.