BPKH Gelar Sosialisasi Pengawasan Keuangan Haji di Yogyakarta

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, My Esti Wijayati mengadakan diseminasi strategi pengelolaan, pengawasan keuangan haji serta sosialisasi BPIH 1444 H. 


Kegiatan diseminasi ini menjadi salah sebagian penting dalam menyosialisasikan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH kepada masyarakat.

"Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji di tengah penyelenggaraan ibadah haji 1444 H," jelas anggota Dewan Pengawas BPKH, Heru Muara Sidik, dalam rilis tertulisnya kepada RMOLJateng,  Rabu (21/6). 

Kegiatan yang digelar di Yogyakarta, dihadiri oleh Anggota Dewan Pengawas BPKH Heru Muara Sidik, anggota Komisi VIII DPR RI My Esti Wijayati, Kabid PHU kanwil Kemenag DIY Aidi Johansyah, tokoh masyarakat dan  masyarakat umum. 

Menurutnya kegiatan ini sekaligus memberikan edukasi mengenai strategi dan pengawasan keuangan haji agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tepat dari BPKH bersama Komisi VIII DPR RI.

Saat ini posisi keuangan dalam kondisi  sehat dan berjalan baik untuk mendukung pelaksanaan haji 1444H/2023 M.  

Disamping itu BPKH juga siap memberikan nilai manfaat untuk kuota tambahan sebanyak 8.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi.

"Hingga akhir Mei 2023, posisi dana kelolaan setelah dilakukannya pelaksanaan transfer penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 ke Kementerian Agama telah mencapai  Rp155,805 T dengan nilai manfaat pada bulan mei 2023 sebesar Rp4,63 T dan akan terus bertambah," bebernya. 

Heru Muara Sidik menambahkan, bahwa setiap tahun terdapat peningkatan pengelolaan keuangan haji yang berarti juga memberikan nilai manfaat yang besar bagi calon jamaah haji.

"BPKH Bersama-sama dengan Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI turut mendukung rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, rasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), agar nantinya biaya haji dapat berkeadilan dan berkelanjutan," lanjut Heru.

Dalam pengelolaan keuangan haji BPKH berkomitmen untuk terus mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik di Indonesia. Dana Haji dikelola oleh BPKH secara professional pada instrumen syariah yang Aman dan Likuid. 

"Dana haji saat ini diinvestasikan di instrumen syariah dan sesuai undang-undang, dan wajib menjaga likuiditas sebesar 2,22 x biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan presentase investasi 70,5% dan penempatan bank syariah 29,5%, Solvabilitas 102,74% dan Yield 6,28%. Berkaca dari rasio keuangan haji ini BPKH siap untuk mendukung pelaksanaan haji insyaAllah secara optimal,” ujarnya.

Sementara itu anggota Komisi VIII DPR RI, My Esti Wijayati,  menekankan pentingnya pengelolaan dan pengawasan keuangan haji yang transparan dan akuntabel. 

"Hal ini akan memastikan dana umat digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji bisa lebih efektif dan efisien serta untuk kemaslahatan umat. Juga memberikan nilai manfaat yang besar lagi bagi jemaah sehingga jemaah dapat merasakan manfaatnya,” ujar My Esti.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil kemenag DIY, Aidi Johansah menyampaikan terima kasih kepada BPKH dan Komisi VIII DPR RI telah mengadakan sosialisasi ini. 

"Juga memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan informasi langsung dari pusat terkait pengelolaan dan pengawasan keuangan haji, sehingga menjadi paham dan jauh dari rumor dan hoaks," pungkasnya.