BRPK Dari MK Belum Turun, KPU Solo Tunda Penetapan Anggota DPRD Terpilih

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti sebut meski di  Solo tidak ada gugatan terkait  hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusional, namun di beberapa wilayah lain masih ada gugatan dan hal tersebut juga secara tidak langsung juga berpengaruh terhadap KPU wilayah lain.


Penundaan penetapan anggota DPRD terpilih bukan saja terjadi di kota Solo saja  namun juga berimbas ke seluruh wilayah Indonesia.

Pasalnya jika ada KPU daerah lain yang mendapat gugatan, pastinya KPU RI akan menunggu terlebih dulu hasil gugatannya dan setelahnya baru  penetapan anggota DPRD terpilih ditetapkan secara serentak.

"Pembatalan ini hampir di seluruh wilayah dan bukan kota Solo saja," jelasnya Rabu (3/7).

Nurul juga sampaikan salah satu alasan penundaan juga dikarenakan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konatitusi) belum terbit.

Dimungkinkan BRPK dari MK akan turun  pekan depan. Karena BRPK ini sangat penting untuk dijadikan dasar KPU RI untuk menetapkan anggota DPRD Solo terpilih.

"Nanti kita sampaikan langsung pada  pimpinan parpol jika (BRPK dari MK) sudah turun. Kita juga konsultasi dengan KPU Jateng terkait penerbitan BRPK," imbuhnya.

Ditambahkan Nurul pihaknya sebenarnya juga sudah miliki data terkait  perolehan suara caleg parpol di semua Dapil. Karena bum ditetapkan pihaknya belum bisa untuk mempublikasikannya.

"Kita tunggu BRPK dari MK turu secara resmi (nama) dipublikasikan," lanjutnya.

Sebelumnya hari ini, Rabu (7/3) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo dijadwalkan  menggelar agenda penetapan Anggota DPRD Solo terpilih periode 2019-2024 dalam rapat pleno terbuka di Haritage Hotel Solo.

Namun penetapan itu harus tertunda  karena Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konatitusi) belum turun. Padahal sejumlah  pimpinan  parpol peserta pemilu sudah hadir dalam pleno terbuka ini.