Buka Service Point, Pemkab Batang Layani Perizinan di Kantor Kecamatan

Pelayanan perizinan terpadu satu pintu di Kabupaten Batang tidak hanya terpusat di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batang. Kini, para pengurus izin bisa datang ke Service Point di Kantor Kecamatan Gringsing.


Tajuk service poin adalah Pelayanan Perizinan Terpadu DPMPTSP Kabupaten Batang  di Kecamatan Gringsing.

"Tujuan adanya Service Point untuk mendekatkan pelayanan perizinan berada pada masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan pelayanan,"kata Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, Rabu (2/11).

Ia mengatakan Service Point di Kantor Kecamatan Gringsing adalah sebuah pilot project. Alasan penempatan karena di Gringsing terdapat proyek strategis nasional (PSN) Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).

Service Point Gringsing akan melayani untuk tiga kecamatan yaitu Gringsing, Banyuputih dan Limpung. Harapannya, tiap kecamatan di Kabupaten Batang mempunyai Service Point.

Kepala DPMPTSP Batang Wahyu Budi Santoso mengatakan, adanya pelayanan Service Point di daerah untuk mendekatkan perizinan. Para pelaku usaha dan masyarakat agar tidak jauh-jauh lagi ke DPMPTSP Kabupaten Batang.

“Memilih Kecamatan Gringsing, karena disini daerah yang memiliki potensi perkembangan ekonomi yang pesat karena adanya KIT Batang,” jelasnya.

Pelayanan yang ada di Kecamatan Gringsing meliputi perizinan izin usaha melalui OSS, perizinan pengajuan permohonan persetujuan bangunan gedung, dan pengajuan izin nakes.

Para pengurus izin juga bisa berkonsultasi ke DPMPTSP melalui service point. Layanan konsultasi jarak jauh juga bisa dilakukan.