- Gubernur Jateng Alokasikan Rp4 Miliar Untuk Perbaikan Jalan Di Larangan
- Kuliner Nuansa Nostalgia Di Tengah Kota Tegal: Lengkap Dengan Aneka Bubur Candil
- Jelang Pemberangkatan Calhaj, Bupati Batang Beri Wejangan Khusus
Baca Juga
Jakarta - Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan menyebutkan bahwa program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa harus melibatkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), BUM Desa bersama (Bumdesma), atau lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya.
Keputusan yang diterbitkan pada Januari 2025 yang lalu juga menyebut 20% dana desa dialokasikan untuk membantu ketahanan pangan yang notabene salah satu kegiatan nyatanya adalah program makan bergizi gratis (MBG).
Penyertaan Bumdes, Bumdesa Bersama atau lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya diharapkan dapat membantu penyediaan bahan pangan yang dibutuhkan untuk mendukung realisasi program MBG diseluruh wilayah tanah air.
Hadir, tenaga ahli pendamping desa Kabupaten Wonogiri, menyampaikan pelibatan Bumdes agar alokasi dana desa dapat berputar di wilayah pedesaan sehigga meningkatkan perekonomian masyarakatnya. “Pemerintah desa harus menyertakan minimal modal 20% dana desa untuk dikelola bumdes sebagai pendukung program ketahanan pangan,” ujarnya.
“Misalkan untuk pengembangan sektor pertanian padi, sayur mayur dan buah-buahan ataupun peternakan domba, ayam, kambing dan ternak lainnya. Bisa juga pengembangan perikanan, lele, nila atau gurami,” kata Hadir.
Dengan ketentuan baru tersebut mengharuskan pemerintah desa mengatur kembali rencana anggaran yang kebanyakan digunakan untuk membangun jalan usaha tani atau JUT.
Sementara, Mustaqim, Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, menjelaskan usaha ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa dan dijalankan Bumdes itu harus berdasarkan analisis kelayakan usaha.
Selain itu pemerintah desa juga harus memastikan Bumdes yang direkomendasikan untuk menerima modal dari dana desa harus berbadan hukum. “Jika memaksa menyertakan modal kepada Bumdes yang belum berbadan hukum bisa dianggap illegal,” jelas Mustaqim.
Di sisi lain, Purwanto, Ketua Perkumpulan Aparatuur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Wonogiri bahwa banyak Bumdes yang merasa belum siap untuk menjalankan kebijakan tersebut. “Banyak Bumdes yang memang belum siap mendapatkan modal besar untuk menjalankan usaha pertanian guna mendukung ketahanan pangan,” paparnya.
Andreas David Yulianto, Sekretaris Bumdesa Jatisari, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri menyambut baik kebijakan alokasi dana desa tersebut, tapi belum mengetahui jelas mekanisme pengelolaan usaha ketahanan pangannya.
“Kebijakan ini bisa menjadi pedorong untuk mengaktifan kembali bumdesa Jatisari, Wonogiri. Meskipun belum jelas, apakah akan berupa usaha penanaman pangan, pembiakan ternak atau yang lainnya,” kata David, Senin (24/02).
Senada, Narno, Direktur Bumdesa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri juga telah menerima pemberitahuan perihal regulasi penggunaan alokasi program ketahanan pangan yang harus melibatkan bumdesa, meski secara informal.
“Namun, kami masih menunggu mekanisme pelaksanaanya seperti apa. Tentu nantinya butuh koordinasi dan analisis usaha juga,” ujarnya.
Narno menambahkan bahwa Bumdes Sendang juga belum memiliki gambaran usaha yang berkaitan dengan ketahanan pangan, khususnya untuk menjadi pemasok bahan pangan bagi program MBG.
“Sektor usaha utama kami di bidang wisata, karena meliputi kawasan Waduk Gajah Mungkur Wonogiri. Yang paling mungkin hanyalah usaha perikanan tawar,” imbuhnya.
Narno juga menyebutkan letak geografis desanya yang berada di perbukitan dan lereng cadas, sehingga sangat tidak mendukung pengembangan pertanian.
- Menata Impian Lolos Sekolah Kedinasan Dan TNI-POLRI
- Bakesbangpol Blora Gelar Peningkatan Kapasitas Perkumpulan Bhakti Praja
- Siap Sukseskan Peringatan May Day 2025, Pemkab Tegal Siapkan Sejumlah Acara