Komunitas karaoke Bandungan, Kabupaten Semarang melalui Asosiasi Karaoke Bandungan (AKRAB) mengeluarkan pernyataan sikap, Jum'at (17/7).
- Wali Kota Semarang Bakal Berperan Sebagai Tumenggung Arya Purbaningrat Saat Dugderan 2023
- Tamu Istimewa Meriahkan Podcast Dinas Pariwisata Demak
- Fajar dan Chintya Dinobatkan Duta Wisata Kabupaten Demak 2024
Baca Juga
AKRAB menyoalkan surat edaran Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang yang mengharuskan tempat karaoke tutup pasca peningkatan kasus Covid-19 berasal dari klaster pasar Bandungan di Kecamatan Bandungan.
Ketua AKRAB Pristiono kepada wartawan menandaskan, komunitas karaoke terdiri dari pengelolaan/pemilik, serta semua tenaga kerja bergerak di bidang karaoke Bandungan dianggap menjadi biang munculnya klaster baru Covid-19 yang menyebabkan Kacamatan Bandungan zona merah saat ini.
"Kami dianggap jadi biang karena karaoke dianggap risiko tinggi padahal secara protokoler kami lebih aman dan teliti karena SOP dilakukan untuk para pengunjung," kata Pristono, Jumat (17/7) petang.
Dengan adanya SE penutupan kembali tempat karoke Bandungan secara mendadak, dinilai AKRAB sebuah keputusan yang janggal dan terburu-buru.
Ditambahkan Humas AKRAB Andre Purnomo, penutupan tempat karaoke sedikit banyak membuat perkonomian di Bandungan jadi menurun.
"Dampaknya juga para pedagang kecil juga," pungkas Andre.
Dihari yang sama, AKRAB mengukuhkan Satgas protokol kesehatan.
"Satgas ini nantinya diberi kewenangan untuk menegur sekaligus menindak secara persuasif para pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19," imbuhnya.
- Kota Semarang Tertinggi Dikunjungi Saat Libur Lebaran, Mbak Ita: Kita Akan Benahi Satu Persatu
- Bulan Ramadhan, Ada PSBB di Noormans Hotel
- Dinas Pariwisata Demak Ditantang Menjawab Kebutuhan Wisatawan