Bupati Blora Prihatin Aksi Anarkis May Day Di Semarang

Enam Orang Tersangka Pelaku Anarkis Saat May Day (Hari Buruh Internasional) Di Dalam Konferensi Pers Polrestabes Semarang, (03/05). Diskominfo Blora
Enam Orang Tersangka Pelaku Anarkis Saat May Day (Hari Buruh Internasional) Di Dalam Konferensi Pers Polrestabes Semarang, (03/05). Diskominfo Blora

Blora - Bupati Blora Arief Rohman, turut prihatin atas kejadian anarkis yang dilakukan oleh oknum atau kelompok tertentu di tengah aksi demonstrasi May Day di kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, pada (01/05).

Bupati menyebut tindakan kelompok tersebut tentunya menodai perjuangan buruh saat May Day dan meminta oknum kelompok ini bisa diproses secara hukum.

"Hukum harus ditegakkan. Jika memang terbukti melakukan hal-hal yang melanggar hukum, kami mendorong pihak terkait untuk melakukan proses hukum, karena mencederai aksi damai yg di lakukan oleh para buruh," jelasnya di Blora, Sabtu (03/05).

"Kelompok-kelompok yang terbukti melakukan perusakan dan membuat ricuh agar bisa diproses secara hukum yg berlaku. Tentunya kami bersama Forkopimda dalam hal ini Pak Kapolres, Pak Dandim tidak ingin hal hal tersebut terulang kembali," terangnya. 

Bupati mencontohkan serta mengapresiasi kepada para pekerja dan perusahaan di Blora yang telah menjaga hubungan yang harmonis pada perayaan May Day di Blora.

"Kalau dari Blora, May Day-nya adem ayem dan kondusif. Kami mengapresiasi para perusahaan yang sudah bekerja sama dengan para pekerjanya. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para pekerja karena telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Blora," ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Arief menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Blora dalam mendukung kemajuan ekonomi daerah melalui kemudahan perizinan bagi investor dan juga kondusivitas wilayah.

"Semoga perekonomian Blora semakin membaik. Kami akan terus mendorong investasi di Blora dengan memberikan perizinan yang mudah," tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalu Kasi Humas Polres Bleoa AKP Gembong Widodo menyesalkan aksi kelompok diduga anarko yang melakukan tindak anarkis di tengah aksi demonstrasi May Day di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang,

"Kami ikut prihatin atas apa yang terjadi May Day di Kantor Gubernur. Kami sangat memahami bahwa aksi unjuk rasa dan penyampaian pendapat menjadi bagian penting dalam demokrasi. Untuk itulah teman-teman kami yang di sana tentu telah mempersiapkan sebaik-baiknya, agar May Day ini bisa digunakan sebaik-baiknya para buruh untuk menyuarakan aspirasinya," ujarnya. 

Untuk diketahui, Polda Jawa Tengah (Jateng) membubarkan kelompok diduga Anarko yang mengganggu jalannya aksi damai Hari Buruh May Day 2025 di Semarang kemarin.

Petugas polisi di lapangan lalu mengimbau para buruh dan mobil komando dari aliansi buruh untuk masuk ke halaman lokasi aksi. Polisi melalui pengeras suara juga meminta pembubaran massa dengan tertib.

Setelah memastikan posisi aman bagi para buruh, pasukan Pengendali Massa (Dalmas) awal membentuk barisan di depan gerbang dan menyampaikan imbauan pembubaran massa secara tertib. Kendati demikian imbauan tersebut tidak diindahkan.

Sekelompok massa diduga anarko mengganggu aksi damai dengan merusak pagar pembatas jalan, melakukan vandalisme di aspal Jalan Pahlawan, dan terus melempari petugas dengan botol, batu, serta benda-benda berbahaya lainnya.

Namun, aksi tersebut dibalas dengan lemparan petasan dari arah kerumunan. Untuk mengurai dan mengendalikan situasi, polisi melakukan pergantian pasukan dengan lintas ganti PHH Brimob Polda Jateng yang menghalau massa menggunakan gas air mata ke arah kerumunan massa.

Penyelidikan Kepolisian atas aksi unjuk rasa Mayday oleh kelompok anarko yang berakhir rusuh di Semarang terus dilakukan. 

Dari 14 orang yang sempat diamankan, Polisi akhirnya telah menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka. 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M.Syahduddi  didampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena menyebut keenam orang tersangka yang ditetapkan telah memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat saat bertugas disertai melakukan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama sebagaimana di atur dalam pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 170 KUHP.

“Ada enam orang kita tetapkan sebagai tersangka. Semuanya memenuhi dua alat bukti, dan unsurnya memenuhi dalam pelanggaran pasal 214 sub 170 KUHP," jelasnya.

"Ada yang menyusun rencana untuk membuat aksi unjuk rasa berakhir rusuh termasuk penggunaan pakaian berwarna hitam, ada yang merusak fasilitas umum, melempar petugas pengamanan dengan batu, kayu dan benda lain serta melakukan aksi lain yang membahayakan dan melukai petugas”, ungkap Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (03/05).

Syahduddi menjelaskan keenam orang tersangka tersebut teridentifikasi dari kelompok anarko, hal ini dibuktikan dengan ditemukannya grup whatsapp mereka yang bertuliskan anarko. 

Terhadap anggota grup anarko tersebut pihak kepolisian akan terus menelusuri dan memprofiling aktivitasnya serta melakukan pendalaman terkait keterlibatan dalam aksi May Day yang berakhir rusuh di Kota Semarang.

Termasuk masih melakukan penyelidikan terhadap aktor intelektual yang menginisiasi dan memprovokasi aksi kelompok anarko untuk melakukan kekerasan di Semarang. 

“Kita pastikan akan terus mencari dan memburu keberadaan kelompok anarko ini di wilayah Semarang berdasarkan bukti dan informasi yang sudah di miliki oleh pihak Kepolisian, hal ini untuk menjamin Kota Semarang harus aman dan kondusif serta terbebas dari segala macam tindakan anarkis yang mengarah kepada aksi kriminal," tegas Syahduddi.