Bupati Demak, M Natsir mengimbau kepada seluruh pengusaha penyembelihan hewan dan rumah makan di Kabupaten Demak, mengantongi ijin Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Dishub Kota Semarang Lakukan Ramp Check Sejumlah Angkutan Penumpang Guna Persiapan Nataru
- Ikut Tim Vaksin Covid-19, Kapolres Pemalang Beri Penghargaan 8 Mahasiswa Unikal
- Kapolres Salatiga Cek Kesiapan Pospam Ops Ketupat Candi 2023
Baca Juga
Selain itu, Bupati menghimbau agar para algojo menyembelih hewan harus sesuai dengan syariat Islam. Hal tersebut disampaikan Bupati Demak, M Natsir, dalam workshop Penyembelihan Hewan Halal Bagi Rumah Penyembelihan Hewan dan Rumah Makan, di aula Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak, Senin (10/9).
Ketua MUI Kabupaten Demak, KH Muhammad Asyiq mengatakan, sebelum menyembelih, pemilik usaha atau algojo harus memperhatikan kesejahteraan dan kesehatan hewan yang akan disembelih tersebut. Hal ini yang akan menjadi dasar apakah hewan tersebut layak atau tidak disembelih. Jadi jangan asal asalan," ujar Ketua MUI Kabupaten Demak.
Sementara itu, Bupati Demak, M Natsir mengimbau, agar para pemilik usaha penyembelihan hewan dan rumah makan di Kabupaten Demak harus memiliki sertifikat halal dari MUI.
Kita akan melakukan pengawasan ke seluruh tempat penyembelihan hewan dan rumah makan yang ada di Kabupaten Demak. Jika ada yang tidak mengantongi sertifikat MUI, dengan terpaksa kami akan menutup langsung," kata Bupati.
Workshop diikuti 70 peserta dari unsur pengurus MUI se-Kabupaten Demak tersebut, dihadiri auditor IPPAM MUI Jawa Tengah sekaligus Dosen LB UIN Walisongo, Muhammad Shofa Mughtanim, Kabid Peternakan dan Keswan Ir. Dyah Purwatiningsih, MM serta Khodim PP. Fathul Huda M. Zaenal Arifin.
- Tiga Kapolsek Jajaran Polres Purbalingga Diserahterimakan
- Semarang Masuk PPKM Level Empat, Ini Kata Hendi
- Bendungan Logung Ditarget Rampung September