Bupati Demak : Jika UMK Naik Terlalu Tinggi Akan Membuat Investor Lari

Bupati Demak Eisti'anah
Bupati Demak Eisti'anah

Bupati Demak Eisti'anah mengatakan, kenaikan  minimum kabupaten/ kota tidak terlalu tinggi karena membuat investor enggan berinvestasi di daerah ini.

“Kenaikan upah sesuai keinginan pekerja tapi diharapkan tidak terlalu tinggi,” kata dia, Kamis (16/11).

Ia melanjutkan, upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp1.958.169. Angka ini sudah naik dibanding tahun kemarin hanya mencapai Rp1.812.935 atau naik sebesar 8,01 persen.

"Kalau naik kami harus melihat sisi investor pengusaha juga hal tersebut sangat pengaruh. Kalau terlalu tinggi banyak investor yang akan lari ke daerah lain, sehingga rugi untuk daerah kabupaten Demak sendiri," ujarnya.

Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS) meminta pemda dapat menghitung secara cermat terkait UMK.

"Saat ini belum ada koordinasi, rapat dewan pengupahan juga belum. Kami hanya mendorong agar kalau naik sesuai hitungan yang ada," jelas FBS.

Sedangkan, UMK Kabupaten Demak  menempati urutan ke-2 seJawa Tengah dengan Rp2.680.421.