Bersekongkol Rugikan Negara Rp900 Juta, Debitur dan Pegawai BPR BKK Kabupaten Semarang Ditahan Kejari

Ilustrasi hukum/ Net
Ilustrasi hukum/ Net

Dua orang dugaan bersekongkol dalam tindak pidana korupsi penyimpangan pada penyaluran kredit umum dan kredit musiman pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, ditahan Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang.


Para tersangka menilep uang perusahaan hingga merugikan negara mencapai kurang lebih Rp900 juta.

Kepala Kejaksaan Kabupaten Semarang, Rr. Theresia Tri Widorini mengatakan, penetapan tersangka kepada seorang pegawai PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang dan seorang nasabah.

"Setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menemukan bukti permulaan  yang cukup, menetapkan pegawai  PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang berinisial RAN dengan jabatan Kasi Pemasaran sebagai tersangka," kata Theresia, Kamis (16/11).

Penetapan tersangka RAN Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) No. Print -01/M.3.42/Fd.1/11/2023  Tanggal 14 November 2023 diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Aksi RAN selama menjabat Kasi Pemasaran di PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang, dalam kurun waktu tahun 2018 sampai tahun 2021.

Sementara, tersangka lainnya adalah  S seorang debitur sebagai tersangka dengan Surat Penetapan tersangka Nomor Print-02/M.3.42/Fd.1/11/2023 tanggal 14 November 2023 diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Kajari memastikan, untuk efektivitas penyidikan terhadap para tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambarawa selama 20 hari terhitung  ditangkap tanggal 14 November hingga 3 Desember 2023.

Kasipidsus Putra Riza Akhsa Ginting menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh tersangka ini terjadi dalam kurun waktu 2019-2021.

Adapun, modus digunakan kedua tersangka dengan bersekongkol mengajukan kredit tidak sesuai peruntukkan.

"Jadi, tersangka S selaku debitur pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang telah bekerja sama atau bersekongkol dengan RAN selaku Kepala Seksi Pemasaran pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang dalam mengajukan kredit yang tidak sesuai peruntukkannya," ungkap Putra Riza Akhsa Ginting.

Kredit diajukan dapat diduga sebagai kredit macet hingga merugikan BPR BKK Ungaran Cab. Tuntang sebesar Rp900 juta. Angka itu, ditegaskan Putri telah ditetapkan dalam Laporan Hasil Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Jawa Tengah.

Dalam perjalanan pengajuan kredit ini,  tersangka RAN selaku Kasi Pemasaran pada PT. BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang Kabupaten Semarang belum sepenuhnya melaksanakan cek kelengkapan dokumen permohonan (tidak termuat adanya Penghasilan, pekerjaan, catatan pinjaman pada bank lain) dan legalitas berkas-berkas permohonan atas nama S, T, D. Dan, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Direksi PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK Ungaran," imbuhnya.

Selain itu dalam pada tahap pencairan, tersangka RAN selaku Kepala Seksi Pemasaran telah melakukan penyerahan uang pencairan tidak dilakukan di kantor melainkan di tempat disesuaikan keinginan dari S.

"Sehingga, perbuatan tersangka tersebut merupakan perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Selain itu, lanjut Putra, perbuatan pelaku RAN adanya unsur perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dilakukan Kasi Pemasaran dalam penyaluran kredit atas nama S, T, D dinyatakan sebagai kredit macet diduga merugikan negara.