Bupati Semarang Minta Kades Ingatkan Warganya Gelar Hajatan Maksimal Dihadiri 20 Orang

Bupati Semarang H Ngesti Nugraha minta para Kepala Desa (Kades) agar mengingatkan warganya mentaati instruksi Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 terkait kegiatan hajatan.


Bupati Semarang H Ngesti Nugraha minta para Kepala Desa (Kades) agar mengingatkan warganya mentaati instruksi Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 terkait kegiatan hajatan.

Dimana, didalam instruksi Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 mengatur jumlah warga dalam satu acara hajatan sebanyak 20 orang.

"Hal itu sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi lonjakan tambahan kasus positif baru," kata Bupati saat meninjau rumah singgah pasien Covid-19 di Hotel Garuda, Kopeng, Getasan, Rabu (9/6) petang.

Ngesti Nugraha juga mengimbau warga yang berada di Kecamatan zona merah untuk memperketat protokol kesehatan.

Didampingi Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo, Dandim 0714 Letkol Inf Loka Jaya Sembada dan pejabat lainnya, Bupati memastikan kesiapan rumah singgah itu menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19 di Getasan.

Usai peninjauan, Bupati juga mengadakan pertemuan dengan para Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Getasan. Dihadapan para Kades, Bupati juga mengingatkan untuk melarang warganya menggelar kegiatan hajatan yang mengundang banyak tamu.

Sementara itu Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menegaskan tidak segan membubarkan kegiatan yang dapat mengumpulkan massa.

Ketika ditemukan ada warga nekat melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengumpulkan massa, bersama TNI, Polres Semarang siap bertindak tegas.

"Termasuk kemungkinan tindakan pembubaran jika diperlukan. Kesehatan dan keselamatan masyarakat menjadi perhatian utama," tegasnya.

Kapolres juga mengajak tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk membantu mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan lebih intensif kepada masyarakat.