Sempat buron selama 17 bulan, SP (41) dan YU (35) warga Kecamatan Gombong Kebumen akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Gombong.
- Hari Ini, Azis Syamsuddin Jadi Saksi Di Sidang Perkara Suap Walikota Tanjungbalai
- Gamawan Fauzi Kembali Disebut Dalam Dakwaan Korupsi KTP-El
- Satgas Pangan Polda Jateng Cek Minyakita Di Berbagai Wilayah Dan Temukan Pelanggaran
Baca Juga
Keduanya tersangka ditangkap karena dugaan kasus penganiayaan kepada Waluyo (48) warga Kelurahan Wonokriyo Kecamatan Gombong Kebumen pada tanggal 19 Februari 2019 silam.
Dengan ditangkapnya dua tersangka tersebut, berarti masih ada tiga tersangka pengeroyokan lainnya yang dinyatakan buron.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan kepada RMOLJateng, mengatakan, selama dalam pelarian, tersangka berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya.
Pada hari Minggu (19/7/2020) tersangka terlihat di Gombong dan kami lakukan penangkapan," kata AKBP Rudy Selasa (21/7) sore.
Kepada polisi tersangka mengaku melakukan pengeroyokan karena sakit hati kepada korban. Tersangka diledek masih mau boncengan dengan istrinya, padahal sedang proses cerai.
Hal itu membuat tersangka naik darah dan menghampiri korban lalu memukuli korban hingga tersungkur. Aksi kekerasan itu memicu tersangka lainnya ikut memukul korban yang tidak tau duduk persoalannya.
Korban dan tersangka sebelumnya adalah teman dekat dan rumahnya berdekatan di daerah Gombong.
"Kami amankan dua tersangka dari total 5 tersangka. Saat ini 3 tersangka lainnya masih DPO," jelas AKBP Rudy.
Kepada polisi, tersangka mengaku sedang kalut karena urusan rumah tangganya.
"Saya sakit hati. Selanjutnya korban saya pukul. Saya diledek katanya masih mau boncengan dengan istri. Saat itu kami sedang proses cerai, tapi kami sedang melakukan mediasi untuk mempertahankan rumah tangga," kata tersangka SP.
Tersangka YU ikut memukul korban karena rasa solidaritas. YU ikut emosi saat mendengar cerita tersangka SP diledek oleh korban.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan terhadap seseorang yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
- Siap Dampingi Korban, LRCKJHAM Minta Pelaku Kekerasan Seksual Unikal Diproses Hukum
- Pengurus BMT Mitra Umat Pekalongan Kembali Dipanggil Satreskrim Polres
- Aniaya Pacar di Kos-an, Pemuda di Tegal Diamankan Polisi