Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Nur Laila Hafidhoh mendorong korban serta Universitas Pekalongan (Unikal) memproses hukum pelaku kekerasan seksual.
- Adik Zulkifli Hasan Resmi Jadi Tersangka Suap
- Kejari Batang Ungkap Kongkalikong Kades dan Bendahara Desa Pretek Korupsi Dana Desa
- Simpanan Tak Kunjung Cair, Nasabah BMT Mitra Umat Pekalongan Ingin Bertemu Kapolres Kota
Baca Juga
"Jadi DO saja, atau hukuman administratif dari kampus saja itu ga cukup. Kasus kekerasan seksual harus diproses hukum. Tidak boleh diselesaikan di luar proses peradilan saja," katanya, Senin (9/10).
Ia justru berharap kampus mendukung proses hukum. Jangan takut dengan nama baik kampus.
"Justin ketika ada kasus ditangani, didukung utk proses sesuai dengan aturan, ini akan menjadi catatan baik bagi kampus," ucap Nur Laila.
Ia menyebut jika pelaku kekerasan seksual lolos dari jerat hukum, maka tidak ada efek jera. Bahkan memperkutan imunitas pelaku.
LRCKJHAM meminta pihak kampus jangan sampai menutupi kasus yang sudah punya bukti langsung. Bahkan hingga menghalangi proses penyidikan tindak pidana kekerasan seksual (tpks).
Untuk barang bukti, harus ada kepastian keputusan dari korban karena memiliki hak.
"Sementara klo di UU TPKS diatur mengenai penghapusan konten berbasis elektronik ini menjadi kewenangan pemerintah pusat," jelasnya.
Nur Laila menyebut tidak ada jaminan pasti file benar-benar hilang dan dikhawatirkan ada pihak lain menyimpan.
Ia menyebut saat ini sedang disusun peraturan pemerintah tentang pencegahan TPKS, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban. Lalu juga membuat soal ketentuan penghapusan dok elektronik sesuai mandat pasal 46 ayat 2.
"Jika butuh pendampingan, kami siap ikut mendampingi korban dan juga mengawal kasus ini," jelasnya. [R
- Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penyalahgunaan Psikotropika Libatkan Warga Sumsel
- Polda Jateng Tetapkan Empat Tersangka Insiden Tambang Emas Longsor
- Polres Demak Lakukan Pendampingan Terhadap Korban Pencabulan Pelatih Voley