Siap Dampingi Korban, LRCKJHAM Minta Pelaku Kekerasan Seksual Unikal Diproses Hukum 

Aksi aliansi mahasiswa Universitas Pekalongan menuntut Rektorat menuntaskan kasus penemuan kamera di Toilet Pempuan Fakultas Hukum. RMOL Jateng
Aksi aliansi mahasiswa Universitas Pekalongan menuntut Rektorat menuntaskan kasus penemuan kamera di Toilet Pempuan Fakultas Hukum. RMOL Jateng

Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Nur Laila Hafidhoh mendorong korban serta Universitas Pekalongan (Unikal) memproses hukum pelaku kekerasan seksual. 


"Jadi DO saja, atau hukuman administratif dari kampus saja itu ga cukup. Kasus kekerasan seksual  harus diproses hukum. Tidak boleh diselesaikan di luar proses peradilan saja," katanya, Senin (9/10).

Ia justru berharap kampus mendukung proses hukum. Jangan takut dengan nama baik kampus.

"Justin ketika ada kasus ditangani, didukung utk proses sesuai dengan aturan, ini akan menjadi catatan baik bagi kampus," ucap Nur Laila.

Ia menyebut jika pelaku kekerasan seksual lolos dari jerat hukum, maka tidak ada efek jera. Bahkan memperkutan imunitas pelaku.

LRCKJHAM meminta pihak kampus jangan sampai menutupi kasus yang sudah punya bukti langsung. Bahkan hingga menghalangi proses penyidikan tindak pidana kekerasan seksual (tpks).

Untuk barang bukti, harus ada kepastian keputusan dari korban karena memiliki hak. 

"Sementara klo di UU TPKS diatur mengenai penghapusan konten berbasis elektronik ini menjadi kewenangan pemerintah pusat," jelasnya.

Nur Laila menyebut tidak ada jaminan pasti file benar-benar hilang dan dikhawatirkan ada pihak lain menyimpan.

Ia menyebut saat ini sedang disusun peraturan pemerintah tentang pencegahan TPKS, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban. Lalu juga membuat soal ketentuan penghapusan dok elektronik sesuai mandat pasal 46 ayat 2.

"Jika butuh pendampingan, kami siap ikut mendampingi korban dan juga mengawal kasus ini," jelasnya. [R