Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp1 Miliar, Sales di Kebumen Dibekuk Polisi

Seorang sales yang bekerja di sebuah CV yang bergerak di bidang distributor sembako dan kosmetik di wilayah Kutowinangun Kabupaten Kebumen, dilaporkan polisi.


IB (30) warga Desa Kedung Agung, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo dilaporkan ke Polsek Kutowinangun karena dugaan kasus penggelapan kepada perusahaannya.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, akibatnya perusahaan tempat tersangka bekerja mengalami kerugian kerugian sebesar Rp951.287.374.

"Modusnya tersangka memesan barang dengan menggunakan faktur fiktif. Setelah memperoleh barang milik perusahaannya lalu dijual tidak sesuai yang tertera pada faktur itu," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Kutowinangun AKP Krida Risanto, Senin (20/9).

Kasus ini terbongkar setelah admin keuangan CV menemukan banyak kejanggalan pada faktur yang disetorkan tersangka.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, transaksi yang dilakukan tersangka adalah fiktif. 

Barang-barang itu dijual di sebuah toko dengan harga di bawah pasar agar cepat laku. Ini dilakukan tersangka agar dapat memperoleh uang dengan cepat. 

Untuk mengelabui perusahaan, hasil sebagian penjualan barang disetorkan tersangka ke perusahannya.

Namun sebagian lain, uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk membeli sepeda motor sport Kawasaki Ninja 250 CC.

Tindakan tersangka sudah cukup lama, sehingga perusahaan mengalami kerugian cukup banyak.

Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.