Polresta Surakarta mengamankan dua orang warga Bantul inisial HS (28) dan WHS (31) karena kedapatan ngamuk (marah) dengan melakukan perusakan kaca spion mobil dan kaca rumah warga di Jalan Setyabudi Gilingan kecamatan Banjarsari kota Surakarta, Jumat (16/2).
- KPK Ungkap Ada Kesepakatan Markup Harga dalam Pengadaan Tanah Munjul
- Antisipasi Kejahatan, Polres Kebumen bersama Perbankan Teken Kerjasama
- Pemutakhiran Kasus Pembacokan Karaoke Di Sunan Kuning: Pelaku Pembacokan Menyerahkan Diri
Baca Juga
Setelah diamankan, keduanya malah kedapatan membawa ratusan pil obat terlarang.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkn, Jumat (16/2) sekira pukul 00.30 WIB mendapat laporan warga ada kejadian warga melakukan perusakan kaca rumah. Kini mereka sudah diamankan.
"Patroli wilayah Surakarta mendapat informasi masyarakat dari Call Center Tim Sparta bahwa adanya Keributan di Jalan Setyabudi Gilingan kecamatan Banjarsari kota Surakarta," ucap Kompol Arfian.
Selanjutnya, Tim Sparta menuju lokasi dan mendapati kedua pelaku telah dimassa dan diamankan oleh warga sekitar. Pelaku melakukan pengrusakan kaca spion mobil dan kaca rumah warga sekitar.
"Setelah itu Tim Sparta melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan didapati barang bukti berupa 273 butir obat obatan terlarang, sepatu, dan jaket," ungkap Kasat Samapta.
Kasat Samapta menjelaskan dari kedua pelaku petugas berhasil menyita 273 butir obat terlarang diantaranya 80 butir butir Riklona Clonazepam, 60 butir Atarax 0,5, 69 butir Trihexphenidyl HCI, 64 butir Alprazolam.
"Tim Sparta membawa pelaku ke Polresta Surakarta dan menyerahkan kepada piket Sat Resnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
- Hanya Karena Salah Paham, Sanuri Tertusuk Dua Kali di Punggung Tembus ke Paru-Paru
- Ruang Kerja Eni Saragih Disegel Atas Permintaan KPK
- Satpol PP Kota Semarang Segel Tiga Minimarket Tak Miliki Izin Lengkap