Buruh Batang Minta Undang-undang Lama Dikeluarkan dari Omnibus Law

Ratusan buruh berdemonstrasi di depan kantor Bupati Batang menolak Omnibus Law, UU Cipta Kerja.


Ratusan buruh berdemonstrasi di depan kantor Bupati Batang menolak Omnibus Law, UU Cipta Kerja.

Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Batang, Sucipto Adi menuntut beberapa hal pada pemerintah.

Ia menyebut pesangon yang dikurangi jelas mempermudah PHK, karena perusahaan bisa seenaknya sendiri,

"Hal yang memberatkan adalah tidak ada kejelasan soal kontrak kerja. Hal itu berarti pekerja bisa dikontrak selamanya," katanya,Kamis (8/10/2020).

Lalu jaminan untuk pensiun dan meninggal dunia juga dihilangkan.

Ia mengibaratkan, Omnibus Law UU Cipta Kerja menganggap pekerja seperti sapi.

"Hewan ternak itu jika sudab selesai bekerja lalu disembelih," jelasnta.

Ia mengatakan tidak menolak Omnibus Law, tapi minta UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan dikeluarkan dari Omnibus Law.

Baginya, UU itu meski tidak sempurna tapi lebih melindungi pekerja dibanding Omnibus Law.

Perwakilan buruh diterima di Bupati Batang Wihaji, Wakil Bupati Batang Suyono dan Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka.

Bupati Batang Wihaji, mengatakan akan menyampaikan tuntutan buruh ke pemerintah pusat.