Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022 akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
- Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Jateng Optimis Capai Target 11 Juta Ton
- Gubernur Jawa Tengah : Tegur Kami Jika Kami Salah
- Yuwanto : Ada Makna Tersirat dari Rembug ‘Ngelakoni, Ngompeni’ Ahmad Lutfhi
Baca Juga
Nantinya setiap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di masing-masing Kota dan Kabupaten akan mengirimkan hasil UMK kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Namun di Kota Semarang sendiri terkait dengan kenaikan UMK tahun 2022 ternyata masih menemui polemik.
Anggota Dewan Pengupahan Unsur serikat pekerja dari KSPN, Slamet Kaswanto mengatakan jika buruh tidak terima dengan kenaikan UMK yang hanya 0,89 persen sesuai dengan PP 36/2021 sebagai dasar acuan penetapan UMK 2022.
Serikat buruh dan serikat pekerja mengusulkan UMK tahun 2022 sebesar Rp 3.397.623,99. Nilai ini didapatkan dari kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2021 ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
KHL ini ditentukan setelah dilakukan di tiga pasar yakni Pasar Jatingaleh, Mangkang dan Pasar Langgar. Dari angka KHL ini kemudian diformulasikan dengan angka pertumbuhan ekonomi serta laju inflasi. Kemudian baru didapat kenaikan sebesar 17 persen dari jumlah UMK tahun 2021.
"Kami maunya sesuai dengan UU 12/2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa dasar penetapan upah minimum berdasarkan survei KHL, bukan pada penggunaan PP 36/2021, untuk menetapkan UMK tahun 2022," jelas Slamet, usai mengikuti rapat bersama Disnaker, Selasa (16/11).
Sementara itu, Kepala DInas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno mengatakan nantinya akan membawa dua usulan terkait UMK 2022 kepada Gubernur Jateng dalam waktu dekat. Dua usulan tersebut adalah hasil perhitungan pemerintah dan usulan dari serikat pekerja.
"Perhitungan pemerintah kan berdasarkan PP 36/2021 yang sudah ada rumusannya, tinggal kami masukkan saja hasilnya ada kenaikan sebesar 0,89 persen," jelas Sutrisno.
SUtrisno menyebut hasil perhitungan yang dilakukan pemerintah dari kenaikan 0,89 persen dari UMK 2021 adalah Rp2.810.025 menjadi Rp2.835.021,29 atau naik sebanyak Rp24.996.
"Memang ada perbedaan, serikat buruh menggunakan haknya menyampaikan usulan. Nantinya dua usulan ini akan kita sampaikan ke Gubernur," ungkapnya.
Dua usulan ini nantinya akan disampaikan kepada Gubernur pada hari Rabu (17/11). Pasalnya sudah ada surat edaran kepada Walikota dan Bupati untuk segera menyampaikan usulan paling lambat tanggal 22 November.
"Kami berharap nantinya UMK yang ditetapkan oleh Pak Gub adalah UMK yang sehat dan bisa disepakati bersama serta membawa berkah bagi pekerja dan pengusaha," pungkasnya.
- Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Jateng Optimis Capai Target 11 Juta Ton
- Gubernur Jawa Tengah : Tegur Kami Jika Kami Salah
- Yuwanto : Ada Makna Tersirat dari Rembug ‘Ngelakoni, Ngompeni’ Ahmad Lutfhi