Warga Terdampak Tol Semarang-Demak Tolak Diberi Tali Asih

Sosialisasi pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tanah Musnah yang diadakan di Aula Kantor Kecamatan Genuk, Kota Semarang, berujung penolakan dari warga pemilik lahan terdampak pembangunan tol Semarang- Demak, Selasa (16/11).


Warga pemilik lahan menolak atas penetapan tanah musnah lahan tambak yang mereka miliki saat ini. 

Pasalnya, lahan tambak yang dinilai sebagai tanah kusnah ini masih produktif dan digunakan oleh warga untuk mencari nafkah sehari-hari. 

Berdasar data dari BPN Kota Semarang, ada 200 hektar lahan yang belum dibebaskan yang berupa tambak untuk dijadikan tanggul laut tol Semarang-Demak. Jumlah lahan tersebut ada di tiga kelurahan yakni Kelurahan Terboyo Kulon, Terboyo wetan dan Trimulyo yang berada di Kecamatan Genuk.

"Kami berharap tim pembebasan tanah tol Semarang-Demak ini hati-hati dalam menetapkan tanah musnah. Karena yang sebenarnya tambak warga ini masih produktif. Maka kami menolak jika kemudian ditetapkan sebagai tanah musnah," kata kuasa hukum warga petambak, Joko Wahyono.

Joko menyebut, jika lahan tambak tersebut ditetapkan sebagai tanah musnah, maka warga akan banyak merugi. Karena lahan tambak yang masih produktif ini ada sekitar 150 bidang. Lahan tambak yang berada di tiga kelurahan ini oleh warga dimanfaatkan untuk budidaya ikan, udang dan kerang.

Jika sudah ditetapkan sebagai tanah musnah, nantinya warga hanya akan mendapat uang tali asih atau uang kerohiman. Hal ini bertolak belakang dengan apa yang diinginkan warga pemilik tambak, yakni menginginkan uang ganti rugi yang dihitung berdasarkan penilaian appraisal.

"Kami berharap, tambak-tambak tersebut juga dibebaskan dengan appraisal untuk menaksir tanah-tanah tersebut, bukan kerohiman," ungkapnya.

Terkait masih adanya ketidakcocokan dengan warga, ia meminta kepada BPN Kota Semarang selaku panitia pembebasan tanah jalan tol Semarang-Demak untuk menghentikan semua tahapan pembebasan lahan tambak.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Semarang, Sigit Rahmawan Adi mengatakan, sosialisasi Peraturan Menteri ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan pembebasan lahan tambak yang akan terdampak pembangunan tol Semarang-Demak.

"Ini belum sampai penetapan, baru tahap sosialisasi. Makanya kita sosialisasikan Permen ATR Nomor 17 Tahun 2021 itu," ungkap Sigit, yang juga ketua tim pembebasan lahan tol Semarang-Demak.

Lahan tambak terdampak, lanjut Sigit, sudah dilakukan penetapan lokasi (panlok) saat dilakukan identifikasi lahan terdampak pembangunan tol. Penetapan tersebut termasuk apakah lahan tersebut masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) atau non PSN.

"PSN itu maksudnya, lokasi yang nantinya dipergunakan untuk kegiatan PSN dalam hal ini pembangunan tol tanggul laut Semarang-Demak. Tapi ada juga disitu sertifikat hak yang memang di luar digunakan untuk tanggul laut yang juga musnah tergenang air, nanti akan kita tetapkan," paparnya.

Sigit menyebut lahan yang ditetapkan sebagai tanah musnah adalah yang sudah berubah bentuk karena bentukan alam. Sebagai contoh, lahan yang dulunya merupakan tambak tapi saat ini tergenang air laut dan tidak dapat teridentifikasi itulah yang ditetapkan sebagai tanah musnah.

"Kuncinya nanti di identifikasi dan inventarisasi. Kalau nanti tanah musnah maka kami akan buatkan surat keputusan untuk ditetapkan sebagai tanah musnah," jelasnya.

Ke depan, BPN Kota Semarang akan membentuk tim gabungan yang terdiri dari beberapa instansi yang akan memproses penetapan tanah musnah itu. "Tugasnya adalah melakukan identifikasi dan verifikasi sebelum ditetapkan sebagai tanah musnah," pungkasnya.