Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Batang Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwarnai pengunduran diri seorang caleg. Pihak yang mengundurkan diri itu adalah caleg dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dari Dapil IV.
- Pilih Mundur dari ASN, Bima-Mujab Maju di Pilbup Tegal 2024, Tolak Kotak Kosong
- Pilbup Pekalongan 2024 Memanas! Cerai dari Fadia, Riswadi Siap Rebut Kursi Bupati
- Pilkada 2024, Cawabup Batang Ahmad Ridwan : Saya Dukung Penuh Pak Kaji Fallas
Baca Juga
Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Batang Susanto Waluyo usai Rapat Pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Batang Pemilu 2024.
"Dari salah satu partai politik ada menyampaikan pengunduran diri. Itu akan kita tindaklanjuti klarifikasi pada partai politik yang bersangkutan, besok jam 9 kita lakukan klarifikasi," katanya di aula kantor KPU Batang, Kamis (2/5) sore.
Informasi yang diperoleh, caleg PDI Perjuangan yang mengundurkan diri itu adalah Vitriana Puspitasari. Namanya masuk dalam surat keputusan (SK) Penetapan KPU Calon Terpilih KPU Kabupaten Batang.
Susanti menjelaskan proses klarifikasi akan dilakukan oleh seluruh komisioner KPU Batang. Juga di bawah pengawasan Bawaslu Kabupaten Batang.
"Setelah itu hasilnya bagaiamana, apakah ada perubahan tidak dengan SK yang sudah kita tetapkan atau tidak? jik ada, kami berlima akan merevisi hasil SK berdasarkan parpol. Sebab peserta pemilu itu adalah partai politik, perseorangan dan capres-cawapres," jelasnya.
Proses perubahan SK Penetapan akan dilakukan dengan rapat pleno internal KPU. Kemudian hasilnya/perubahan SK akan disampaikan kembali ke peserta pemilu dan Bawaslu.
Adapun KPU Kabupaten Batang telah menetapkan perolehan 45 kursi DPRD dengan rincian PKB 11 kursi, Gerindra 5 kursi, PDI Perjuangan 7 kursi, Golkar 6 kursi, Nasdem 1 kursi, Gelora 1 kursi, PKS 4, Hanura 2 kursi, PAN 1 kursi, Demokrat 2 kursi dan PPP ada 5 kursi.
- Rembang: Setwan Menunggu Usulan PDI-P Sebelum Melantik Pimpinan DPRD
- Pilih Mundur dari ASN, Bima-Mujab Maju di Pilbup Tegal 2024, Tolak Kotak Kosong
- Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Undang 37 Ormas se Kabupaten Batang