Tragedi berdarah nyaris menewaskan nyawa salah satu warga di Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus. Aksi penganiayaan itu dipicu oleh kesalahpahaman, antara korban dan kedua pelaku yang rumahnya saling berhadapan.
- Penyeleweng Pupuk Bersubsidi di Batang Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
- Besok, Polres Salatiga Gelar Perkara Media Online SalatigaTerkini.com
- Pemuda di Demak Habisi Nyawa Kekasih dalam Kondisi Hamil Enam Bulan
Baca Juga
Dua pelaku berinisial H (50) dan BS (49) nekat membacok tetangga mereka sendiri yakni DFA (30), gara-gara salah mendengar candaan yang dinilai sebagai ucapan penghinaan pada Rabu malam (25/9).
Insiden ini berawal ketika korban DFA sedang bercanda dengan anaknya yang masih kecil di depan teras rumahnya. Kala itu, DFA bercanda dengan menakut-nakuti anaknya dengan mengatakan ‘Awas ada tokek.’
Namun candaan ini didengar oleh Ny. S, tetangga korban. S yang mendengar candaan itu mengira bahwa kata-kata itu ditujukan kepadanya.
“S mendengar ucapan tersebut dan mengiranya bukan ‘tokek’ melainkan ‘kethek’ (monyet). Hal ini memicu kemarahan S, yang kemudian mendatangi korban dan memaki-maki DFA, menuduhnya tidak punya sopan santun,” ujar Kapolres Kudus AKBP Roni Bonnic.
Pertikaian pun akhirnya terjadi dan keduanya sempat terlibat adu mulut, hingga akhirnya S berteriak marah. Teriakan ini memicu emosi dari kedua adiknya yakni pelaku H dan BS.
Merasa terpanggil, H dan BS segera mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam. Pelaku langsung menyerang korban dengan clurit sebanyak tiga kali sebelum melarikan diri.
Tidak hanya H, adiknya yang lain, BS, juga ikut menyerang DFA. BS yang juga membawa sabit, melanjutkan serangan kepada korban yang sudah terluka. Kedua pelaku kemudian melarikan diri setelah melakukan pembacokan.
Polisi yang mendapat laporan warga segera bertindak cepat. Dalam waktu kurang dari satu jam, H dan BS berhasil diamankan dan ditahan Polres Kudus. Sedangkan korban DFA yang terluka bacokan serius dirawat di rumah sakit.
“Ini adalah bukti nyata betapa pentingnya menjaga komunikasi yang baik dan menghindari kesalahpahaman. Sebuah candaan yang tidak dimengerti dengan benar, bisa berujung pada tindak kekerasan,” kata Kapolres.
Ia mengimbau masyarakat lebih bijak dalam berkomunikasi. Selain itu, menghindari tindakan emosional yang bisa memicu konflik.
Akibat tindakannya, kedua pelaku H dan BS dijerat pasal terkait penganiayaan berat. Pelaku terancam hukuman penjara atas perbuatan tersebut.
- Pedang Pora Sambut Kapolres Baru Kudus
- Polres Kudus Usut Tuntas Kasus Kekerasan Oknum Suporter Persijap
- Wali Santri Desak Polisi Jebloskan Kyai dan Tiga Ustad Kasus Ekploitasi Anak