Cegah KDRT, Pemkot Salatiga Gencar Sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2003

Upaya perlindungan bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pemkot Salatiga gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2003.


Upaya perlindungan bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pemkot Salatiga gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2003.

Dalam Perda itu mengatur Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak, Pemerintah Kota Salatiga berupaya melakukan pencegahan terhadap berbagai persoalan yang rentan menyebabkan terjadinya KDRT. Termasuk didalam adalah peran serta masyarakat.

"Sebesar apapun upaya Pemerintah, tidak akan dapat berjalan optimal jika tidak diimbangi oleh peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya KDRT," tandas Ketua Tim Penggerak PKK Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih, SE, melalui Humas Protokol Setda Kota Salatiga, Kamis (3/6).

Kegiatan Sosialisasi Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Masyarakat dengan Narasumber dari DP3APPKB, Bagian Hukum Setda dan Polres Salatiga itu juga membahas bagaimana yang terjadi selama ini, banyak yang mengartikan KDRT sebatas pada kekerasan fisik.

Padahal lebih dari itu, kekerasan psikis, seksual hingga penelantaran. Dalam Undang-Undang pun juga ditegaskan, jika setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya pencegahan sesuai dengan batas kemampuannya.

"Adanya anggapan jika Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan permasalahan di ranah internal sehingga tidak memerlukan campur tangan pihak lain, telah menempatkan korban KDRT pada situasi yang sulit," ujar Titik.

Selain melalui pembentukan payung hukum, upaya pencegahan KDRT oleh pemerintah juga dilakukan dengan perumusan kebijakan, komunikasi, informasi, edukasi, sosialisasi serta advokasi.

Pencegahan dimaksud diantaranya adalah mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Ia berharap, masyarakat dapat memberikan dukungan moral yang positif dan tidak menyalahkan. Sebab, korban KDRT, terutama yang berulang pasti akan mengalami trauma, sehingga jangan sampai membuat korban semakin tertekan.

"Meskipun angka KDRT di Kota Salatiga relatif rendah, namun masalah tersebut tetap harus menjadi perhatian bersama agar masyarakat lebih peka terhadap penanganan kasus KDRT dan korban tidak memilih diam," pungkas Titik.

Ditambahkan Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Perempuan (PUG dan PP) DP3APPKB Kota Salatiga, Chotty Haryati, SH, sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di Kota Salatiga tentang pencegahan terhadap kekerasan, khususnya perempuan dan anak-anak berbasis masyarakat. [sth]