Curi Motor, Pemulung Ditangkap Polisi

Satreskrim Polsek Weleri berhasil mengamankan seorang pemulung saat hendak melakukan aksi pencurian sepeda motor di halaman Rumah Sakit Islam  Muhammadiyah Weleri, Kamis(30/1).


Saat ditangkap petugas pelaku menggunakan sepeda motor hasil curian yang dicuri dengan modus mengambil kunci sepeda motor korban yang ada di dalam tas.

Sebelumnya, pelaku melakukan aksi pencurian dengan modus mengambil kunci motor saat korban tidur di base camp rumah sakit. Pelaku berhasil membawa kabur motor tanpa dicurigai orang lain.

Tersangka, Wahyudi, warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Patean, Kendal, ini tidak bisa berkutik lagi saat tertangkap petugas hendak melakukan aksi pencurian sepeda motor untuk kali kedua.

Aksi pertamanya mengambil sepeda motor di RSI Muhammadiyah Weleri Kendal beberapa bulan silam tidak diketahui.

Menurut pelaku, dirinya sudah mengincar sasarannya beberapa kali.

Mengetahui korban memarkirkan kendaraan di samping ruang instalasi gawat darurat dan korban tidur di base camp RS kemudian pelaku mengambil kunci saat korban tertidur.

"Saya sudah amati dulu korban dan motornya. Sekaligus juga kondisi base camp ramai atau ngga," katanya.

Pelaku masuk ke dalam base camp karyawan dan mengambil kunci motor dari dalam tas. Pelaku mencari motor korban yang terparkir dengan mencocokkan lubang kuncinya.

"Saya coba kunci yang saya ambil dari tas korban ke setiap motor yang diparkir di depan. Kebetulan ada yang cocok langsung saya bawa kabur," tambahnya.

Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana mengatakan, modus yang dilakukan pelaku mengambil kunci kendaraan yang disimpan korban di dalam tas.

"Pelaku mengambil kunci saat korban tertidur di base camp karyawan yang berada di sekitar motor diparkir. Saat kami tangkap, pelaku belum sempat menjual motornya dan masih dipakai," katanya.

Dari pengakuan tersangka baru sekali melakukan aksinya dan sepeda motor yang dicuri tidak dijual melainkan dipakai sendiri. "Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.