Aziz Murtadho (51), Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang harus mendekam di penjara Mapolresta Magelang.
- Benedictus Danang: Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik
- Operasi Patuh Candi 2024, Polres Karanganyar Tingkatkan Edukasi Untuk Menekan Lakalantas
- Evaluasi Penerapan Sistem Satu Arah, Jalur Depan Pasar Projo Ambarawa Dibuka 2 Arah
Baca Juga
Ia ditahan lantaran terjerat kasus dugaan korupsi menyalahgunakan bantuan keuangan desa yang bersumber dari APBD Jawa Tengah 2020 sebesar Rp 1 miliar.
"Berdasarkan Perhitungan Potensi Kerugian Negara (PPKN) Inspektorat Kabupaten (Magelang) total kerugian negara mencapai Rp 786.200.000," kata Kapolresta Magelang Kombes Polisi Mustofa, Selasa (4/6).
Lebih lanjut, Kapolresta memaparkan, uang tersebut sejatinya diperuntukan bagi pengaspalan 5 ruas jalan penghubung antardusun di Desa Tirto.
Yakni, Dusun Dukun-Piton, Grogolan-Putat, Krajan-Tirto, Nglempong-Tegal dan Ngentak-Grogolan. Adapun biaya pengaspalan untuk masing-masing ruas jalan dialokasikan Rp 200 juta.
Kapolresta pun memaparkan modus operandi tersangka. Dia minta dana tersebut dari bendahara desa untuk dikelolanya sendiri.
"Tetapi dana itu bukannya dibayarkan kepada dua pelaksana proyek, malah digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.
Dalam pengerjaan proyek tersebut, tersangka menunjuk 2 temannya. Namun, setelah pekerjaan selesai, uang tidak dibayarkan kepada 2 pelaksana proyek tadi.
"Salah satu pelaksana proyek yang tidak dibayar tadi kini telah meninggal dunia," kata Mustofa, dalam konferensi pers di media center Mapolresta Magelang.
Dalam kasus ini, penyidik Polresta Magelang menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, berupa dokumen administrasi terkait dengan proyek bermasalah tersebut.
Tersangka mengaku, uang proyek tidak dibayarkan karena dipinjam oleh 2 teman lainnya, untuk membayar uang muka pembelian tanah di Kulonprogo, Yogyakarta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 UU RI No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999.
Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dengan minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
- TA 2025 Publish, 4 Proyek DPUPR Banjarnegara Sebesar Rp. 27 Miliar
- Pemkot Pekalongan Pastikan Semua Pekerjaan Konstruksi Selesai 100 Persen Akhir Tahun Ini
- Sejumlah Proyek Bangunan di Banjarnegara Alami Keterlambatan 20 Persen