Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus KTP Elektronik
(KTP-el), Fredrich Yunadi langsung mengajukan banding setelah Majelis
Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda
Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
- Anak Buah Injak Kepala Warga, Panglima : Saya Minta Malam Ini Danlanud-Dansatpom Merauke Dicopot
- Polisi Telah Berhasil Amankan Satu Orang Penyerang Pengendara Di Tembalang, Pelaku Lain Diburu
- Komplotan Pemuda Sewa Mobil Lancarkan Aksi Curi Motor
Baca Juga
Fredrich menyatakan pihaknya akan membuat materi banding langsung setelah persidangan selesai.
"Kami nyatakan langsung mengajukan banding, Yang Mulia. Kami akan buat langsung setelah ini," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (28/6) dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL
Majelis Hakim menilai mantan pengacara Setya Novanto itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merintangi penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK.
Fredrich tetap mengajukan banding meski vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.
Jaksa
KPK sebelumnya menuntut agar Fredrich dijatuhi hukuman 12 tahun
penjaradan demda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
- Bekas Pramugari Garuda Bakal Dihadirkan sebagai Saksi di Persidangan
- Mantan Sekdes Karangtengah Batang Jadi Terdakwa Kasus Korupsi
- Kakak Beradik Curi Burung Bernilai Ratusan Juta Diringkus Polres Salatiga