Dapat Vonis Ringan, Fredrich Tetap Ajukan Banding

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus KTP Elektronik (KTP-el), Fredrich Yunadi langsung mengajukan banding setelah Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.


Fredrich menyatakan pihaknya akan membuat materi banding langsung setelah persidangan selesai.

"Kami nyatakan langsung mengajukan banding, Yang Mulia. Kami akan buat langsung setelah ini," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (28/6) dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL

Majelis Hakim menilai mantan pengacara Setya Novanto itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merintangi penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK.

Fredrich tetap mengajukan banding meski vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut agar Fredrich dijatuhi hukuman 12 tahun penjaradan demda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.