Mantan Sekdes Karangtengah Batang Jadi Terdakwa Kasus Korupsi

Mantan sekretaris desa (sekdes) Karangtengah, kecamatan Subah, kabupaten Batang, Taryoto resmi menjadi terdakwa. Taryoto menjalani sidang pertamanya Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang melalui virtual.


"Kami membacakan surat dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Karangtengah Kecamatan Subah Kabupaten Batang Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019," kata Kasintel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana, Selasa (26/10).

Pembacaan surat dakwaan dilakukan jaksa  penuntut umum Bambang Wahyu Wardhana, SH.  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp. 246.645.505.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas yaitu dakwaan Primair     : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada agenda persidangan selanjutnya Tim Penuntut Umum akan melaksanakan persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi.