Dede Ingatkan 222 Kades se-Kabupaten Pemalang untuk Cermat Mengelola Dana Desa

Anggota DPR RI Dede Indra Permana mengingatkan 222 kepala desa se Kabupaten Pemalang untuk cermat mengelola dana desa. Jangan sampai ada kepala desa yang terjerat hukum lagi karena salah pengelolaan dana desa. 


"Kemarin sudah ada yang diundang (Aparat Penegak Hukum), jangan sampai ada yang dapat undangan," kata kader fraksi PDI Perjuangan itu di hadapan ratusan Kades Se Pemalang, Jumat (24/11). 

Ia menyampaikan itu saat melakukan sosialisasi 4 Pilar MPR RI yaitu NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945. 

Anggota komisi III DPR RI yang membidangi hukum itu menyampaikan kades jangan asal tanda tangan. Lalu juga jangan sampai membuat proyek fiktif. Intinya jangan menyalahgunakan wewenang. 

Dede menyebut dana desa itu bukan milik pribadi Kepala Desa. Dana desa adalah bagian dari keuangan negara yang ditransfer ke rekening desa. 

"Jangan asal mengelola, tapi juga bisa bertanggung jawab dari sisi laporan administratif. Tidak sedikit kepala desa yang terkena masalah hukum karena tidak bisa membuat laporan pertanggungjawaban," pungkas Dede.